Gojek Tetapkan 3 Kriteria Pengemudi Ojol Penerima Bonus Hari Raya 2025

Kamila Meilina
13 Maret 2025, 19:17
Gojek
Unsplash
Gojek Dapat THR 2025

Ringkasan

  • Chandra Asri Group memaparkan pertumbuhan dan rencana investasi strategisnya pada forum Mandiri Investment Day.
  • Perusahaan berfokus pada investasi berkelanjutan, keunggulan operasional, dan komitmen terhadap lingkungan hidup.
  • Partisipasi Chandra Asri Group menekankan pendekatan proaktifnya dalam hubungan investor dan komitmen terhadap transparansi.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gojek Indonesia menetapkan kriteria bagi mitra pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

“Gojek menjadikan kemitraan dengan mitra driver sebagai fondasi utama bisnis, dengan komitmen kuat untuk terus mendukung kesejahteraan mereka secara berkelanjutan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, dalam siaran pers, Kamis (13/3).

Meskipun pemerintah tidak mengakui mitra driver sebagai karyawan, Gojek tetap mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada hari raya Idulfitri. Bonus ini akan diberikan kepada mitra driver yang produktif dan memiliki kinerja baik, sesuai dengan imbauan pemerintah.

“Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, bonus hari raya merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial hari raya Idulfitri,” kata Ade.

Saat ini, Gojek tengah menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tersebut guna memastikan skema dan kriteria penerima BHR sesuai dengan arahan presiden. Perusahaan berupaya menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

Gojek menetapkan kriteria yang objektif dan berbasis kinerja, yang mencakup:

  1. Waktu aktif – Mitra yang memperoleh BHR adalah mereka yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu, bukan hanya sekadar terdaftar.
  2. Tingkat kinerja – Konsistensi dalam menyelesaikan trip menjadi salah satu faktor penilaian.
  3. Kepatuhan – Mitra yang menerima BHR tidak boleh memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).

“Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, bonus hari raya yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif yang telah berkontribusi baik dalam ekosistem Gojek,” ujar Ade.

Ia menambahkan, detail lebih lanjut mengenai skema BHR akan diumumkan dalam waktu dekat. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...