Respons KPPU Singapura dan Indonesia soal Kabar Grab Kaji Akuisisi GoTo Gojek

Ringkasan
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melaporkan tren kenaikan dalam praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia, dengan harapan bahwa jumlah PHK pada akhir tahun tidak akan lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Data menunjukkan peningkatan 23,71% bagi total PHK dari Januari-Agustus dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
- Untuk mengatasi masalah PHK, pemerintah mengadakan Job Fair Nasional "Naker Fest 2024" yang menawarkan 178.000 lowongan kerja, di mana 93.000 pelamar baru telah mendaftar. Inisiatif ini bertujuan untuk menyerap kembali tenaga kerja yang terkena PHK ke pasar kerja.
- Sektor manufaktur, terutama subsektor tekstil, garmen, dan alas kaki, serta sektor jasa di DKI Jakarta seperti pekerja restoran dan kafe, mencatatkan jumlah PHK terbanyak. Indeks PMI manufaktur Indonesia menunjukkan kondisi terburuk dalam tiga tahun terakhir akibat penurunan permintaan baru dan output, yang turut memicu PHK di sektor tersebut.

Kabar bahwa Grab akan mengakuisisi GoTo Gojek Tokopedia berhembus beberapa kali sejak 2020, dan yang terbaru bulan ini. Bagaimana tanggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU di Singapura dan Indonesia?
Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura alias Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) maupun KPPU Indonesia belum menerima pemberitahuan terkait rencana Grab akan mengambil alih GoTo Gojek Tokopedia.
Keduanya sama-sama mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media massa. CCCS menyampaikan para pihak harus mendapatkan nasihat hukum mengenai apakah usulan penggabungan tersebut mematuhi hukum persaingan di Singapura.
"CCCS terbuka untuk melibatkan para pihak melalui pemberitahuan penggabungan dan proses diskusi pra-pemberitahuan kami," kata CCCS dalam pernyataan melalui email dikutip dari Reuters, Rabu (19/3).
CCCS pada 2018 mendenda Grab dan Uber US$ 13 juta. Hal ini karena Grab gagal memberitahukan tentang penggabungannya dengan Uber, yang secara substansial mengurangi persaingan di Singapura.
Tahun lalu, Grab membatalkan rencana akuisisi operator taksi terbesar ketiga di Singapura, Trans-cab.
CCCS mengatakan dapat mengenakan denda hingga 10% dari omzet bisnis perusahaan di Singapura untuk setiap tahun pelanggaran, hingga maksimum tiga tahun, jika perusahaan diketahui telah melanggar undang-undang persaingan.
"Arahan dapat dibuat berdasarkan undang-undang untuk memperbaiki, mengurangi, atau menghilangkan dampak buruk yang timbul dari penggabungan, termasuk membatalkan penggabungan," kata CCCS. "Jika perlu, CCCS dapat mengenakan tindakan sementara untuk menjaga persaingan pasar."
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan perlu ada penilaian mendalam untuk mengetahui apakah transaksi penggabungan melanggar pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kecuali jika pelaku melapor atau notif sebelum transaksi, dalam artian, bila mereka melakukan konsultasi ke KPPU. UU tidak melarang pelaku menjadi monopoli, tapi jika abusive dalam hal dia memonopoli, ini bisa ditindak KPPU," kata Deswin kepada Katadata.co.id, Kamis (19/3). "Sebaiknya pelaku usaha melakukan konsultasi ke KPPU, jadi transaksinya bisa dinilai terlebih dulu."
Namun sejauh ini KPPU belum menerima laporan apapun terkait rencana Grab mengambil alih GoTo Gojek Tokopedia. Oleh karena itu, ia belum bisa berkomentar.
"Kami belum bisa berkomentar banyak jika belum ada penilaian apakah nanti bisa diberikan remedy, atau memang mutlak dilarang. Untuk dampak kepada konsumen, yakni pilihan akan semakin terbatas. Akan tetapi, untuk itu kami perlu lihat detail transaksi terlebih dulu," ujarnya.
Menurut data Euromonitor International, Grab dan GoTo Gojek Tokopedia akan menguasai pangsa pasar transportasi online hampir 90% di Singapura dan lebih dari 91% di Indonesia jika bergabung.
GoTo Gojek Bantah Akan Diakuisisi Grab
Sekretaris Perusahaan GoTo Gojek Tokopedia Koesoemohadiani membantah kabar adanya diskusi dengan korporasi manapun terkait penggabungan.
"Sampai saat ini, tidak ada kesepakatan antara perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi sebagaimana diberitakan di media massa. Perseroan beserta jajaran manajemen terus fokus pada kegiatan usaha dan pencapaian kinerja perusahaan,” kata dia dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/3).
Grab dikabarkan memulai uji tuntas atau due diligence untuk mengambil alih GoTo Gojek Tokopedia. Uji tuntas adalah proses investigasi, audit, atau peninjauan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap suatu perusahaan atau individu untuk mengonfirmasi fakta dan detail terkait sebelum membuat keputusan bisnis atau investasi, dikutip dari laman OCBC.
Proses due diligence biasanya dilakukan dalam berbagai situasi bisnis, seperti investasi skala besar, merger, akuisisi, atau restrukturisasi perusahaan. Kegiatan ini membantu dalam mengidentifikasi potensi risiko dan peluang yang mungkin tidak terlihat pada penilaian awal, sehingga pihak yang terlibat dapat membuat keputusan yang lebih tepat.
"Grab telah mengevaluasi akun, kontrak, dan operasional GoTo Gojek Tokopedia," kata sumber Bloomberg, dikutip Selasa (18/3). "Grab, GoTo Gojek Tokopedia dan pemegang saham telah menilai potensi struktur dan nilai kesepakatan."
Pembicaraan sedang berlangsung dan mungkin tidak menghasilkan transaksi.
Sumber menyampaikan Grab, yang didukung oleh Uber Technologies, telah mengadakan pembicaraan dengan GoTo Gojek Tokopedia beberapa kali, tetapi penggabungan tidak pernah terwujud. Hal ini sebagian karena kekhawatiran antimonopoli yang mungkin timbul dari penggabungan dua perusahaan teknologi Asia Tenggara yang dominan.
Kabar Grab dan GoTo Gojek Tokopedia mengkaji merger pernah berhembus pada awal 2024 dan 2020. Pada Februari 2024, Bloomberg melaporkan Grab dan GoTo Gojek Tokopedia memulai kembali pembicaraan untuk melakukan merger.
Saat itu, Grab Holdings Ltd. disebut tengah mempertimbangkan untuk mengakuisisi GoTo dengan valuasi lebih dari US$ 7 miliar atau Rp 114,32 triliun (kurs Rp 16.331 per US$).
Langkah itu dinilai sebagai kombinasi potensial yang bertujuan mengatasi kerugian kedua perusahaan selama bertahun-tahun akibat persaingan yang ketat.
“Kedua perusahaan, yang juga merupakan pemimpin layanan pesan-antar makanan di wilayah berpenduduk lebih dari 650 juta orang, sedang melakukan diskusi awal tentang berbagai skenario,” kata beberapa sumber Bloomberg, pada Februari 2024.
Salah seorang sumber menyatakan, salah satu opsi potensial dari merger yakni Grab yang berbasis di Singapura mengakuisisi GoTo Gojek Tokopedia dengan menggunakan uang tunai, saham, atau kombinasi keduanya.
Jika kesepakatan merger itu terwujud, valuasi kedua perusahaan ini ditaksir akan mencapai US$ 20 miliar atau Rp 312 triliun (kurs Rp 15.630 per US$).
Menurut sumber tersebut, GoTo Gojek Tokopedia lebih terbuka untuk melakukan kesepakatan, setelah Patrick Walujo mengambil alih posisi chief executive officer alias CEO pada 2023. Melalui merger, Grab akan berfokus di Singapura dan beberapa pasar lainnya.
Sementara itu, GoTo tetap mempertahankan pasar di Tanah Air. Para pemegang saham disebut telah mendukung dan mendorong kesepakatan mengenai aksi korporasi tersebut.