Maxim Beri Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol dan Taksi Online hingga Rp 1,2 Juta

Ringkasan
- Maxim memberikan Bonus Hari Raya (BHR) hingga Rp1 juta untuk pengemudi ojol dan Rp1,2 juta untuk pengemudi taksi *online*. Bonus tersebut dicairkan melalui saldo *e-walletpengemudi setelah mengisi formulir di kantor Maxim.
- Kriteria penerima BHR Maxim antara lain aktif menerima order, memiliki rating dan ulasan positif, tidak ada pelanggaran, dan telah menjadi mitra lebih dari satu tahun. Ribuan mitra pengemudi Maxim telah menerima BHR.
- Pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Maxim mulai memberikan Bonus Hari Raya atau BHR kepada mitra pengemudi ojol hingga Rp 1 juta dan taksi online sampai Rp 1,2 juta. Berikut kriteria untuk mendapatkannya.
Director of Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menyampaikan jumlah mitra pengemudi taksi online dan ojol yang mendapatkan Bonus Hari Raya atau BHR mencapai ribuan.
“Pemberian BHR dilakukan sejak Jumat (21/3). Hari ini (24/3), sudah selesai. Jadi mitra pengemudi hanya perlu datang ke kantor untuk mengisi formulir guna mengambil dana tersebut, sebab kami memasukkannya ke saldo e-wallet driver,” kata Dirhamsyah dalam acara konferensi pers di Jakarta, Senin (24/3).
Besaran Bonus Hari Raya atau BHR Maxim sebagai berikut:
- Pengemudi ojol: Rp 500 ribu – Rp 1 juta
- Pengemudi taksi online: Rp 500 ribu – Rp 1,2 juta
Kriteria mitra pengemudi taksi online dan ojol yang mendapatkan BHR Maxim sebagai berikut:
- Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
- Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
- Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari konsumen, atau menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik
- Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun
Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim memberikan Bonus Hari Raya berupa uang kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol. Pemberian BHR untuk driver diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Surat yang terbit pada 11 Maret itu memerintahkan hal-hal sebagai berikut:
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H
- Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi
- Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi
Gojek, Maxim, dan Grab sudah mencairkan Bonus Hari Raya sejak akhir pekan. Sementara itu, inDrive mengumumkan BHR hari ini.