DPR Malaysia Sahkan UU Ojol dan Kurir, Aplikator Tak Bisa Sembarangan Putus Mitr

Desy Setyowati
2 September 2025, 14:11
ojol, uu ojol, uu ojol malaysia,
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Iring-iringan pengemudi ojek online (ojol) mengantarkan jenazah Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

DPR Malaysia menyetujui RUU Pekerja Gig 2025, yang mengatur pekerjaan pengemudi taksi online, ojol hingga kurir. Aturan ini akan disahkan menjadi UU setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Nasional dan Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim Iskandar.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sumber Manusia Malaysia, pekerja gig atau gig workers adalah pekerja yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan berbasis tugas/jasa yang sifatnya fleksibel, jangka pendek, atau per proyek, biasanya melalui platform digital.

Contoh pekerja gig yakni pengemudi taksi online, ojol, kurir, freelancer desain, penulis konten, penerjemah, fotografer, perawat lepas hingga musisi panggilan.

Dikutip dari MalayMail, dengan disahkannya RUU Pekerja Gig 2025, maka lebih dari 1,2 juta warga Malaysia yang mencari nafkah melalui ekonomi gig kini akan mendapatkan perlindungan kesejahteraan.

RUU itu secara resmi mengakui pekerja lepas sebagai kategori tersendiri dalam angkatan kerja, bukan karyawan tetap maupun pekerja lepas. Regulasi ini juga memperkenalkan perlindungan hukum melalui perjanjian layanan tertulis wajib antara pekerja dan entitas kontrak.

Menteri Sumber Daya Manusia Steven Sim Chee Keong, dalam pidato penutupnya, mengatakan UU itu mengatasi kesenjangan yang sudah lama ada dalam perlindungan tenaga kerja.

"Sudah terlalu lama, 1,2 juta warga Malaysia di sektor gig, bekerja setiap hari tanpa perlindungan yang layak, seolah-olah kontribusi mereka terhadap perekonomian tidak pantas diakui. RUU ini mengakhiri ketidakadilan tersebut," ujar Sim kepada Parlemen, dikutip dari MalayMail, akhir pekan lalu (28/8).

Pada kuartal pertama 2025, total angkatan kerja Malaysia mencapai 16,7 juta. Sebanyak 3,45 juta di antaranya merupakan pekerja informal, yang mewakili 20,65% dari total lapangan kerja.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta di antaranya merupakan pekerja lepas dan wiraswasta.

Menurut catatan Organisasi Jaminan Sosial atau Socso, 133.481 pekerja di sektor pengantaran barang dan makanan alias p-hailing, serta 189.450 di sektor pengantaran orang atau e-hailing. Di Malaysia, pengantaran orang hanya dibolehkan untuk kendaraan roda empat.

Isi UU Ojol dan Kurir Malaysia

RUU Pekerja Gig 2025 menyebutkan semua platform dan perusahaan yang melibatkan pekerja lepas, termasuk Grab dan Foodpanda, harus menyediakan kontrak yang secara jelas menyatakan standar minimum untuk ketentuan pembayaran, pengaturan kerja, cakupan asuransi, dan prosedur pemutusan hubungan kerja.

Untuk mengekang praktik tidak adil, RUU tersebut melarang perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun secara sewenang-wenang, dan pembatasan pekerjaan multi-platform. 

Regulasi itu juga membentuk Pengadilan Pekerja Gig yang berwenang menyelesaikan perselisihan dan memerintahkan penyelesaian seperti pemulihan jabatan, kompensasi atau pembayaran upah yang belum dibayar.

“Untuk pertama kalinya, pekerja akan memiliki hak untuk didengar sebelum adanya penangguhan (putus mitra). Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan diberi kompensasi setengah dari pendapatan harian rata-rata mereka, perlindungan yang sebelumnya tidak tersedia,” ujar Steven Sim Chee Keong. 

Inisiatif itu bermula pada Maret 2024, ketika Kementerian Sumber Daya Manusia menerima mandat dari Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim untuk merancang kerangka kerja perlindungan bagi pekerja lepas. 

Bekerja sama dengan Universiti Malaya, kementerian tersebut mengembangkan model kebijakan dan berkonsultasi secara luas, lintas-kementerian federal, pemerintah negara bagian di Sabah dan Sarawak, dan melalui hampir 40 sesi keterlibatan di seluruh negeri yang melibatkan sekitar 4.000 pemangku kepentingan, mulai dari pekerja lepas dan perusahaan platform hingga serikat pekerja, akademisi, dan organisasi non-pemerintah.

Draf itu bahkan dipresentasikan di Komite Teknis ILO tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform di Jenewa, untuk memastikan keselarasan dengan standar internasional.

"RUU ini bukan produk imajinasi di menara gading. RUU ini dibangun dari suara dan aspirasi rakyat, terutama para pemangku kepentingan ekonomi gig," ujar Steven Sim Chee Keong.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...