RUU Transportasi Online Ojol Masuk Prolegnas DPR, Apa Saja yang Diatur?
RUU Transportasi Online, yang mengatur bisnis taksi online dan ojol, masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026 sebagaimana hasil Rapat Paripurna pada 23 September. Apa saja yang akan diatur di dalamnya?
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengatakan pengesahan RUU Transportasi Online akan menjadi bagian dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Menurut dia, RUU Transportasi Online dibutuhkan agar taksi online dan ojol memiliki payung hukum yang terpisah dari transportasi konvensional. “Tinggal menunggu pembahasan di Baleg, targetnya dibawa ke Sidang Paripurna tahun ini,” kata Ridwan di Gedung DPR, Rabu (10/9).
Ojol diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu mengatur keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver ojol hingga biaya jasa atau tarif.
Akan tetapi, kendaraan roda dua tidak termasuk transportasi umum di UU LLAJ. Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Transportasi Online akan mengakomodasi berbagai aspirasi dari pengemudi ojol.
"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, DPR berencana membuat RUU Transportasi Online," kata Dasco, Selasa (21/5).
RUU Transportasi Online Mengatur Apa Saja?
Pembahasan RUU Transportasi Online digelar sejak Mei. Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan diskusi beleid ini akan mulai melibatkan lintas-komisi parlemen.
Hal itu karena transportasi online merupakan isu yang berkaitan dengan berbagai lembaga. Beberapa komisi yang terlibat antara lain Komisi I, Komisi V, Komisi VII, Komisi IX, dan Komisi XI.
“UU khusus ini akan membuat layanan transportasi online memiliki hukum tersendiri. Seluruh pasal dan ayat akan dibahas serta dikonsultasikan dengan semua asosiasi transportasi online, bukan hanya untuk kepentingan salah satu kelompok,” ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat umum dengan 66 asosiasi transportasi online, pada Juli (21/5).
Oleh karena itu, belum ada draf resmi RUU Transportasi Online. Meski begitu, Katadata.co.id merangkum hasil pembahasan terkait regulasi ini, di antaranya mencakup:
- Tarif ojol dan potongan aplikator
Dalam konferensi pers pada Juni, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan RUU ini akan mengatur tarif hingga potongan alias komisi yang diambil oleh aplikator.
Saat ini, aturan tarif maupun potongan bisnis transportasi online terpisah-pisah, sebagai berikut:
- Ojol: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022
- Taksi online: masing-masing Peraturan Gubernur alias Pergub. Jika tidak ada di provinsi tertentu, maka mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018
- Pengantaran makanan dan barang: Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, namun aturan ini belum mengatur layanan on-demand seperti Gojek dan Grab, sehingga ada aplikator yang masih merujuk pada Peraturan Menteri atau Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial
- Status hukum pengemudi ojol
Status pengemudi taksi online sebagai mitra diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 dan ojol sebagai mitra di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
- Peraturan operasional teknis
Pengemudi taksi online dan ojol mengeluhkan beberapa program aplikator yang dianggap merugikan misalnya, argo goceng alias aceng yakni layanan pengiriman makanan jauh – dekat dengan bayaran Rp 5.000 untuk driver.
Program lain yang dikeluhkan yakni slot dan maupun Hemat.
- Perlindungan dan kesejahteraan driver
Hal ini termasuk jaminan sosial, kesehatan, insentif atau bonus, dan kejelasan pembayaran gak pengemudi taksi online dan ojol
- Sistem pembayaran dan keuangan
Di satu sisi, UU LLAJ tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Oleh karena itu, dalam RDPU pada Juli, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan UU Transportasi Online akan menjadi lex specialist atau bersifat khusus.
“Lebih baik dia berdiri sendiri, nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialis termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” kata dia pada Juli (21/5).
Di Thailand dan Vietnam, UU yang mengatur taksi online dan ojol juga bersifat lex specialis. Lex specialis derogat legi generali yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Thailand memiliki aturan umum lalu lintas dan Motor Vehicle Act. Regulasi tentang taksi online dan ojol yakni Royal Decree on Digital Platform Services yang diterbitkan pada 2022 menjadi lex specialis untuk bisnis transportasi online.
Di Vietnan, aturan umum transportasi diatur pada Law on Road Traffic keluaran 2008. Pemerintah kemudian mengeluarkan Decree 10/2020/ND-CP, yang secara khusus mengatur bisnis transportasi berbasis aplikasi. Aturan ini menjadu lex specialis.
Akan tetapi, kendaraan roda dua di Thailand dan Vietnam termasuk transportasi umum sepanjang memenuhi ketentuan tertentu. Di Indonesia, ojol tidak diakui sebagai angkutan umum di UU LLAJ.
Ojol di Indonesia hanya diatur di regulasi setingkat Permen, sehingga status hukumnya lebih lemah dibandingkan di Thailand dan Vietnam.
