Dampak Komisi Aplikator Jadi 8% ke Penghasilan Driver Ojol dan Diskon Penumpang?

Desy Setyowati
4 Mei 2026, 12:23
perpres ojol, komisi aplikator, potongan aplikator 8%,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang transportasi online, yang didalamnya memuat penurunan komisi yang diambil oleh aplikator dari 20% menjadi 8%. Bagaimana dampak ke penghasilan mitra pengemudi taksi online dan ojol, serta diskon ke penumpang?

Dengan adanya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan inDrive hanya bisa mengambil potongan 8%. Sebanyak 92% sisanya diberikan kepada mitra pengemudi.

Selama ini, sistem potongan aplikator sebesar 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.

Presiden Prabowo belum memerinci apakah batasan komisi 8% itu termasuk untuk layanan pengantaran barang dan makanan atau tidak. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, mitra pengemudi ojol dalam beberapa kali aksi unjuk rasa mengeluhkan potongan lebih dari 20% untuk kedua layanan ini, alih-alih pengantaran orang.

Sementara itu, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat kebijakan menurunkan komisi aplikator dari 20% menjadi 8%, tidak lantas menaikkan penghasilan mitra pengemudi taksi online dan ojol.

“Perubahan potongan, hanya mengurangi pendapatan aplikator, tanpa adanya peningkatan pendapatan mitra pengemudi,” kata Nailul kepada Katadata.co.id, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, dalam skema pembayaran transportasi online, ada dua harga, yaitu harga ke konsumen dan harga ke pengemudi. Harga ke konsumen terdiri dari biaya perjalanan, biaya platform, biaya lainnya, termasuk asuransi swasta.

Sedangkan biaya untuk pengemudi hanya biaya perjalanan. Oleh karena itu, penurunan potongan aplikator tidak lantas menaikkan penghasilan mitra driver ojol.

“Ketika ingin menaikkan pendapatan, maka yang harus dilakukan yakni kenaikan tarif biaya perjalanan,” Nailul menambahkan.

Di satu sisi, aplikator berpotensi mengurangi diskon kepada penumpang seiring menurunnya komisi yang diperoleh. Hal ini akan menurunkan permintaan layanan. “Pendapatan agregat pengemudi akan turun juga. Kecuali penumpang sudah tidak bergantung pada promo lagi,” ujar dia.

Nailul pun mengusulkan skema bagi hasilnya diubah dari skema ad volerem atau persentase, menjadi tarif tetap dengan skema voucer atau tiket. Besaran harga voucer atau tiket harus dibahas dengan pengemudi.

Hal senada disampaikah oleh analis, yang menolak disebutkan namanya, dikutip dari The Straits Times. Menurut dia, aplikator berpotensi mengurangi pengeluaran promosi, yang populer dikenal sebagai insentif atau diskon konsumen.

“Persentase pengemudi yang lebih tinggi tidak menjamin pendapatan pengemudi yang lebih tinggi, jika kebijakan itu mengurangi jumlah perjalanan, permintaan, insentif, dan investasi platform,” kata analis itu dikutip dari The Strait Times.

“Mengatur pembagian komisi sebelum memahami bagaimana pendapatan dihasilkan adalah kesalahan mendasar,” analis itu menambahkan, seraya memperingatkan bahwa permintaan layanan berpotensi menurun.

Meski begitu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono optimistis bahwa penurunan komisi dari 20% menjadi 8% akan menambah penghasilan mitra pengemudi 20% - 35%.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...