Komisi Aplikator Ojol Jadi 8%, Maxim dan InDrive Ingatkan Soal Struktur Tarif
Dua platform transportasi daring atau ojol, InDrive dan Maxim menyebut struktur komisi yang diambil aplikator diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, kesejahteraan pengemudi, dan keberlangsungan bisnis transportasi.
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengatakan pihaknya siap mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online yang mematok besaran komisi aplikator sebesar 8%. Menurutnya, InDrive selama ini menerapkan kebijakan komisi rendah dengan batas maksimal 12% untuk sepeda motor dan mobil. Semn
“inDrive menyambut baik setiap langkah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online di Indonesia,” kata dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/5).
InDrive menyatakan struktur harga di industri berbasis platform dibentuk oleh dinamika pasar dengan menyeimbangkan berbagai aspek yang adil serta berkelanjutan untuk penumpang, pengemudi, dan platform. Selain itu, ada juga pertimbangan penyesuaian batas maksimal yang memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan ekosistem
Rio juga mendorong agar proses penyusunan peraturan pelaksanaan atau peraturan turunan dari Perpres ini dilakukan secara partisipatif dan inklusif. inDrive menyatakan siap untuk memberikan masukan teknis yang konstruktif, termasuk terkait mekanisme penetapan batas komisi, kerangka perlindungan sosial bagi pengemudi, serta skema implementasi.
“Kami menunggu proses dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. inDrive hadir bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai partner strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia,” ujar Rio.
Sementara itu, Maxim menyatakan masih akan meninjau rincian regulasi tersebut secara saksama. Khususnya sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampak yang akan timbul. Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengklaim saat ini besaran komisi yang diterapkan oleh perusahaan merupakan salah satu yang paling kompetitif di pasar nasional. Selain itu, Maxim telah berkomitmen dalam menjaga kesejahteraan mitra melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pemberian cakupan asuransi secara penuh bagi mitra pengemudi penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Maxim juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) yang berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi melalui santunan.
"Maxim memiliki komitmen penuh untuk selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat,” kata dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menilai struktur komisi maksimal 15% yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri. Formulasi ini secara empiris telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen.
Karena itu, Maxim mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut. “Hal ini untuk memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Dirhamsyah.
Dirhamsyah menyatakan industri transportasi daring merupakan sebuah ekosistem kompleks. Sebab, struktur tarif dan komisi disusun sedemikian rupa untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi.
Intervensi yang bersifat restriktif di dalam pasar ini dikhawatirkan dapat menggeser keseimbangan tersebut ke salah satu sisi. Lalu pada akhirnya dapat membawa konsekuensi signifikan bagi keberlangsungan industri secara menyeluruh.
“Oleh karena itu, kami menganjurkan agar setiap kebijakan strategis diambil dengan penuh kehati-hatian melalui dialog yang inklusif bersama para pelaku pasar,” kata Dirhamsyah.
Terlebih, Maxim menyatakan setiap platform memiliki model bisnis serta kapasitas operasional dan finansial yang berbeda. Menurutnya, penerapan kebijakan yang bersifat seragam tanpa melalui proses tinjauan serta diskusi yang inklusif dan partisipatif dikhawatirkan dapat memicu ketidakseimbangan dalam ekosistem industri.
