Sejauh Mana Perpres Ojol Bisa Memperbaiki Nasib Pengemudi?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei, meski naskah resmi aturannya belum tersedia secara luas. Salah satu poin utama yakni komisi aplikator dari transaksi driver ojol menjadi maksimal 8%.
Ketentuan itu lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 yang memperbolehkan perusahaan aplikasi memotong komisi hingga 20% dari pendapatan pengemudi.
Namun hingga pertengahan Juni, Perpres tersebut belum diterbitkan secara resmi. Akibatnya, berbagai ketentuan yang dijanjikan, mulai dari pembatasan potongan komisi hingga sejumlah bentuk perlindungan bagi mitra pengemudi, belum dapat diterapkan.
Pertanyaannya, sejauh mana Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mampu memperbaiki kondisi kerja dan kesejahteraan pengemudi ojol?
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menilai efektivitas aturan tersebut akan sangat bergantung pada implementasinya. Menurut IDEAS, pemerintah perlu memastikan Perpres Ojol tidak hanya mengatur besaran potongan aplikator, tetapi juga menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pengemudi platform digital.
Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengatakan perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, kepastian pendapatan minimum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil antara aplikator dan pengemudi perlu menjadi perhatian utama.
“Tanpa intervensi regulasi yang kuat, transformasi digital berpotensi memperluas eksploitasi pekerja informal di sektor ekonomi platform,” kata Anwar kepada Katadata.co.id, Senin (15/6).
Menurut IDEAS, langkah tersebut penting karena kondisi kerja pengemudi ojol di Indonesia dinilai semakin menjauh dari standar kerja layak. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi daring, kesejahteraan pengemudi justru menunjukkan tren penurunan.
Temuan itu tertuang dalam policy brief terbaru IDEAS bertajuk Mengakhiri Kerja Tak Layak Ojek Daring. IDEAS menilai kajian tersebut masih relevan karena survei dilakukan pada Desember 2025, hanya beberapa bulan sebelum Presiden Prabowo mengumumkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Berbagai temuan dalam survei menunjukkan urgensi kehadiran regulasi perlindungan bagi pekerja platform digital di Indonesia,” ujar Anwar.
Pendapatan Pengemudi Tergerus, Jam Kerja Kian Panjang
Kajian IDEAS menunjukkan rata-rata pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 hanya sekitar Rp 1,7 juta per bulan. Angka ini turun signifikan dibandingkan sekitar Rp 2,9 juta per bulan pada 2023.
Penurunan tersebut terjadi ketika biaya operasional justru meningkat dan menggerus porsi yang semakin besar dari pendapatan pengemudi.
“Ekonomi digital berkembang pesat, tetapi kesejahteraan pekerjanya justru semakin rapuh. Banyak pengemudi ojol bekerja lebih lama dengan pendapatan yang terus menurun,” kata Anwar.
Survei nasional IDEAS terhadap 1.018 pengemudi ojol di 67 kabupaten dan kota menemukan rata-rata pendapatan kotor harian turun dari Rp 168 ribu pada 2023 menjadi Rp 126 ribu per hari pada 2025.
Pada saat yang sama, biaya operasional harian meningkat dari Rp 53 ribu menjadi Rp 58 ribu per hari. Dengan demikian, biaya operasional telah menyerap sekitar 46% dari pendapatan kotor pengemudi.
Tekanan ekonomi tersebut membuat banyak pengemudi harus bekerja lebih lama untuk mempertahankan penghasilannya. Sebanyak 51% responden mengaku bekerja antara sembilan hingga 12 jam per hari, sedangkan 55,5% bekerja tujuh hari dalam sepekan tanpa hari libur.
Menurut Anwar, kondisi tersebut meningkatkan risiko keselamatan kerja karena sebagian besar waktu pengemudi dihabiskan di jalan raya. “Kondisi itu dinilai memperbesar risiko keselamatan kerja pengemudi yang sebagian besar waktunya dihabiskan di jalan raya,” ujarnya.
Potongan Aplikator dan Promo Dinilai Menekan Pendapatan
Selain penurunan pendapatan, IDEAS juga menyoroti tingginya potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi.
Sebanyak 50,3% responden mengaku dikenakan potongan sebesar 20%. Sementara itu, 24,2% responden lainnya menyatakan potongan yang mereka terima mencapai 25% hingga 30%.
IDEAS juga menemukan bahwa program promosi yang dijalankan aplikator sering kali berdampak pada penurunan pendapatan pengemudi.
“Ketika perusahaan aplikasi menjalankan program promosi, sebagian besar pengemudi mengaku pendapatan mereka kembali tergerus,” kata Anwar.
Sebanyak 59,2% responden menyatakan pendapatan per order menurun saat aplikator memberikan promo kepada konsumen. Hampir separuh responden mengaku kehilangan pendapatan antara Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu untuk setiap pesanan akibat skema promosi tersebut.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi pengemudi tidak hanya terkait besaran komisi, tetapi juga mekanisme bisnis yang memengaruhi pendapatan mereka secara langsung.
Status Kemitraan Dinilai Menempatkan Pengemudi dalam Posisi Rentan
IDEAS juga menyoroti aspek perlindungan kerja yang dinilai masih lemah dalam ekosistem transportasi online.
Survei menunjukkan 50,3% pengemudi ojol pernah mengalami kecelakaan kerja selama menjadi mitra platform digital. Dari jumlah tersebut, 5,6% mengalami luka berat dan kerusakan kendaraan berat.
“Pekerjaan ojol kini menjadi penyangga hidup masyarakat miskin kota, tetapi dijalankan dalam situasi yang sangat rentan. Risiko kecelakaan tinggi, jam kerja panjang, namun perlindungan sosialnya minim,” kata Anwar.
Menurut IDEAS, status kemitraan membuat perusahaan platform terhindar dari sejumlah kewajiban ketenagakerjaan formal. Padahal dalam praktiknya, aplikator memiliki kendali yang besar terhadap aktivitas pengemudi, mulai dari distribusi order, sistem penilaian kinerja, suspend akun, hingga pemutusan kemitraan.
Data survei menunjukkan 46,5% pengemudi pernah mengalami suspend akun, sementara 9,4% pernah mengalami pemutusan kemitraan secara permanen. Sebagian responden juga mengaku mengalami suspend tanpa penjelasan yang jelas.
“Status kemitraan saat ini berjalan sangat timpang. Pengemudi disebut mitra, tetapi relasi kerjanya sepenuhnya dikendalikan platform digital,” ujarnya.
Bagi IDEAS, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya akan diukur dari penurunan potongan komisi aplikator. Lebih dari itu, efektivitas aturan tersebut bergantung pada kemampuannya menghadirkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pengemudi, mulai dari kepastian pendapatan, keselamatan kerja, perlindungan sosial, hingga mekanisme hubungan kerja yang lebih berkeadilan.
