Menko AHY Soroti Kesehatan Bisnis Ojol Gojek hingga Grab

Rahayu Subekti
29 Juni 2026, 18:32
ojol, gojek, grab, maxim, ahy,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol melintas di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti pentingnya menjaga kesehatan finansial perusahaan aplikator transportasi daring seperti Gojek dan Grab di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol).

Menurut AHY, peningkatan penghasilan pengemudi harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan bisnis perusahaan. Karena itu, pemerintah tidak hanya memperhatikan aspek kesejahteraan mitra, tetapi juga memastikan perusahaan tetap memiliki kondisi keuangan yang sehat.

“Mudah-mudahan ini bisa terus kita kawal dan terus bisa meningkatkan penghasilan yang baik, tapi juga harus dipastikan agar perusahaan juga sehat secara finansial,” kata AHY dalam acara peluncuran Gerakan Langkah Hijau Grab untuk Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (29/6).

Ia menilai kesehatan keuangan perusahaan memiliki kaitan langsung dengan kesejahteraan para pengemudi. Jika perusahaan mampu menjaga kinerja bisnisnya, maka kesempatan untuk meningkatkan pendapatan dan memberikan dukungan kepada mitra juga akan semakin besar.

"Karena kalau perusahaannya sehat, misalnya Grab Indonesia-nya sehat, maka ini juga lebih baik untuk kesejahteraan mitra," ujarnya.

AHY menekankan pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan mitra pengemudi. Menurut dia, ekosistem transportasi online hanya dapat tumbuh secara berkelanjutan apabila kedua pihak sama-sama memperoleh manfaat.

"Jadi memang harus seimbang betul antara upaya memajukan, meningkatkan keuntungan perusahaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra ojol,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan AHY saat memaparkan kebijakan transportasi hijau Indonesia yang juga menyoroti aspek keselamatan dan kesejahteraan pengemudi. Dalam bahan paparannya pada acara peluncuran Gerakan Langkah Hijau Grab untuk Indonesia, terdapat dua fokus utama pemerintah, yakni peningkatan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan pengemudi.

Pada aspek peningkatan kesejahteraan pengemudi, pemerintah menyoroti penetapan batas maksimal pemotongan komisi ojek online sebesar 8%. Selain itu, penyedia layanan atau operator juga didorong menyediakan skema sewa kendaraan listrik guna menekan kebutuhan biaya modal awal pengemudi.

Sementara pada aspek keselamatan, pemerintah menekankan penyusunan pedoman keselamatan kebakaran untuk instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan angkutan transportasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei 2026. Salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut adalah pembatasan komisi aplikator transportasi daring kepada mitra pengemudi maksimal 8%.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Gojek, Grab, dan Maxim telah mengumumkan akan mulai menerapkan komisi 8% kepada mitra pengemudinya pada 1 Juli 2026.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan akan merevisi ketentuan potongan komisi aplikator transportasi daring kepada mitra pengemudi, khususnya untuk layanan angkutan penumpang roda dua, guna menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Dengan adanya komisi 8%, maka kami akan merevisi ketentuan komisi yang semula berbunyi maksimal 20%, itu akan kita revisi menjadi maksimal 8%,” kata Dudy saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/6) malam.

Selama ini, ketentuan potongan aplikator maksimal 20% hanya berlaku untuk layanan pengantaran orang oleh ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Adapun komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.

Selain komisi, Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui pengaturan terkait asuransi bagi para mitra pengemudi.

“Jadi kami hanya boleh mengatur berkaitan dengan apa namanya yang menjadi wilayah dari Kemenhub yang sudah diatur sebelumnya. Jadi kita akan perbaharui sesuai dengan kondisi sebagaimana yang disampaikan oleh presiden pada 1 Mei,” ujarnya.

Ia memastikan Kementerian Perhubungan akan menyiapkan seluruh kebutuhan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...