Ojol Belum Rasakan Dampak Komisi 8%, Garda Telusuri Dugaan Rekayasa Tarif

Rahayu Subekti
3 Juli 2026, 15:43
ojol, komisi 8%,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek daring (ojol) beristirahat saat menggelar aksi demonstrasi di kawasan depan gerbang utama Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mulai mengumpulkan bukti dan laporan dari para pengemudi ojol terkait implementasi kebijakan pemangkasan komisi aplikasi menjadi maksimal 8% yang berlaku sejak 1 Juli. Langkah ini dilakukan setelah muncul keluhan bahwa penurunan komisi belum memberikan peningkatan pendapatan yang signifikan bagi sebagian driver.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menerima cukup banyak laporan dari pengemudi di lapangan. Berdasarkan temuan awal, terdapat indikasi sejumlah perusahaan aplikasi melakukan penyesuaian formulasi tarif dasar perjalanan bersamaan dengan perubahan skema komisi.

"Kami sudah menerima cukup banyak laporan dan keluhan dari rekan-rekan pengemudi di lapangan. Intinya, kenaikan pendapatan yang mereka rasakan belum signifikan," kata Igun kepada Katadata.co.id, Jumat (3/7).

Menurut Igun, secara nominal potongan komisi yang dibebankan kepada pengemudi memang telah turun dari sebelumnya 20% menjadi 8%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan itu mulai diterapkan oleh sejumlah aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim untuk layanan transportasi penumpang roda dua sejak 1 Juli.

Namun, Garda menilai manfaat dari pemangkasan komisi tersebut bisa berkurang apabila tarif dasar perjalanan yang menjadi dasar perhitungan pendapatan pengemudi ikut mengalami penyesuaian.

"Temuan Garda di lapangan menunjukkan ada indikasi pihak aplikator melakukan penyesuaian formulasi tarif dasar, di satu sisi menurunkan tarif dasar perjalanan, di sisi lain menaikkan biaya layanan aplikasi yang dibebankan kepada penumpang," ujar Igun.

Ia menjelaskan bahwa perubahan basis tarif tersebut membuat penurunan komisi tidak otomatis menghasilkan peningkatan pendapatan bersih yang signifikan bagi pengemudi.

"Maka akibatnya, secara nominal komisi memang turun dari 20% menjadi 8%, tetapi basis perhitungan tarifnya sudah berubah lebih dulu, sehingga kenaikan pendapatan bersih yang diterima pengemudi masih jauh dari ekspektasi," katanya.

Oleh karena itu, Garda berencana mengumpulkan data dan bukti dari pengemudi di berbagai daerah untuk memastikan apakah pola tersebut terjadi secara luas. Hasil pengumpulan data akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan evaluasi implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Ini yang harus kami kawal ketat. Semangat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah pengemudi menerima minimal 92% dari tarif perjalanan yang wajar, bukan 92% dari tarif yang sudah direkayasa turun," ujarnya.

Selain melakukan pemantauan, Garda mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur lebih rinci pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurut Igun, regulasi teknis diperlukan untuk mengatur formulasi tarif dasar, batas biaya layanan yang dapat dibebankan kepada penumpang, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi aplikator yang tidak mematuhi aturan.

"Kami mendorong agar kementerian teknis terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian UMKM untuk segera menyusun regulasi turunan, baik dalam bentuk Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri," katanya.

Pengalaman Pengemudi Berbeda-beda

Temuan Garda muncul di tengah beragam pengalaman pengemudi pada hari-hari awal penerapan komisi 8%.

Mansur, pengemudi Gojek, mengaku mulai merasakan penurunan potongan komisi terutama untuk perjalanan bernilai besar. Menurut dia, untuk perjalanan sekitar Rp 50 ribu, potongan yang sebelumnya bisa mencapai sekitar Rp 11 ribu kini turun menjadi sekitar Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.

"Pendapatannya sama saja. Kalau perjalanan dekat masih tetap sama. Tapi kalau jarak jauh, potongannya lebih kecil," ujarnya.

Pengemudi Gojek lainnya, Yosep, justru mengaku menemukan perbedaan pada perjalanan jarak pendek. Ia mengatakan pendapatan bersih yang diterimanya dari perjalanan tertentu justru lebih rendah dibanding sebelumnya.

"Harusnya ada kenaikan, mungkin di atas Rp 11 ribu. Ternyata argonya jadi Rp 10.200. Kok lebih kecil ya?" katanya.

Sementara itu, Ahmad yang merupakan pengemudi Grab mengaku belum merasakan manfaat dari skema baru tersebut. Menurut dia, perubahan sistem dari biaya langganan harian menjadi potongan 8% dari pendapatan justru berpotensi membuat penghasilannya berkurang, terutama setelah bonus yang sebelumnya tersedia tidak lagi diberikan.

"Kalau pendapatan Rp 300 ribu, potongannya jadi Rp 24 ribu. Dulu mau Rp 300 ribu atau Rp 400 ribu tetap dipotong Rp 20 ribu dan masih ada bonus. Sekarang bonusnya juga dihilangkan," ujarnya.

Perbedaan pengalaman para pengemudi tersebut menunjukkan bahwa dampak penerapan komisi 8% belum dirasakan secara sama oleh seluruh mitra. Sebagian pengemudi mulai merasakan manfaat pada perjalanan bernilai besar, sementara sebagian lainnya menilai peningkatan pendapatan belum sesuai harapan karena adanya perubahan skema tarif maupun insentif.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...