GOTO Dukung Status UMKM untuk Ojol, Siap Kolaborasi dengan Pemerintah
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menyatakan siap mendukung rencana pemerintah terkait perubahan status pengemudi ojek online alias ojol. Pemerintah berencana akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor transportasi online.
“Gojek menyambut baik dan mendukung rencana Pemerintah, khususnya Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menetapkan mitra driver sebagai pelaku usaha mikro,” kata Hans kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).
Rencana pemerintah itu akan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Namun hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan secara resmi detail beleid tersebt.
Meski begitu, Hans menyatakan Gojek siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. “Ini untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi,” ujarnya.
Berhak Akses KUR hingga Insentif Pajak
Pemerintah menyiapkan kebijakan baru yang akan mengubah status pengemudi ojek online alias ojol roda dua layanan penumpang menjadi pelaku UMKM. Dengan status tersebut, jutaan pengemudi ojol nantinya berhak memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM, mulai dari akses Kredit Usaha Rakyat atau KUR, pelatihan usaha, hingga insentif perpajakan.
"Treatment kita ke depan kepada teman-teman ojek online ini akan di-treatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, saat ditemui di Gedung Smesco, Rabu (1/7).
Menurutnya, salah satu keuntungan yang akan diperoleh pengemudi ojol adalah pembebasan pajak bagi mereka yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku UMKM. Ia mengatakan hal ini sejalan karena penghasilan pengemudi ojol berada di bawah level tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan, program pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga berbagai program pemberdayaan. Hal ini agar para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari aplikasi transportasi online.
"Kami berharap mereka tidak hanya terus menjadi pengusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang di usaha-usaha lainnya. Akses pembiayaan, pelatihan, peningkatan kapasitas akan kita dorong," ujarnya.
Meski status ojol sebagai UMKM tengah didorong, Maman memastikan para pengemudi ojol tidak perlu terburu-buru mengurus Nomor Induk Berusaha alias NIB untuk mendapatkan manfaat tersebut. Menurut Maman, pemerintah lebih mengutamakan agar proses transisi berjalan lancar tanpa membebani para driver dengan persyaratan administratif.
"Persyaratan terkait pengurusan NIB jangan dulu dijadikan beban. Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan aplikator dan asosiasi ojol untuk mengatur semuanya," katanya.
Maman juga menegaskan status sebagai pelaku UMKM nantinya akan diberikan secara otomatis kepada para pengemudi yang terdaftar dalam ekosistem aplikasi transportasi online.
"Secara otomatis. Memang sebagian besar teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana. Ini adalah aspirasi mereka," ujarnya.
Dengan status tersebut, para pengemudi nantinya juga dapat mengakses fasilitas KUR sebagaimana pelaku UMKM lainnya. Pemerintah bahkan akan menyusun klasterisasi program bersama perusahaan aplikator untuk memetakan potensi usaha yang dapat dikembangkan para pengemudi di luar aktivitas mengemudi.
“Kan mereka berhak mendapatkan kan sekarang kan KUR itu angkanya maksimal sampai Rp 500 juta. Yang Rp 100 juta ke bawah tanpa agunan, yang Rp 100 juta ke atas sampai Rp 500 juta pakai agunan. Ya tinggal nanti kita lihat tentunya polanya kami kan kita buat klasterisasi,” katanya.

Produk UMKM Unggulan 