Kemitraan Ojol – Aplikator Diatur Kementerian UMKM, Bagaimana Hemat dan Aceng?
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disebut akan mengatur kemitraan pengemudi ojol dengan aplikator. Apakah ini berarti program seperti Aceng dan Hemat, yang selama ini dikeluhkan driver ojek online, akan diatur oleh instansi?
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro akan masuk dalam Peraturan Presiden atau Perpres ojol.
Walaupun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku UMKM masih sebatas salah satu opsi yang sedang dibahas pemerintah dalam menyusun Perpres ojol.
"Sedikit lagi akan kami sempurnakan karena masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol (pekan depan)," ujar Prasetyo usai rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7).
Maman sebelumnya mengatakan, Perpres ojol akan membagi kewenangan masing-masing kementerian. Ia menyampaikan, Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kemitraan, perlindungan, serta pemberdayaan pengemudi ojek online.
Katadata.co.id pun bertanya mengenai potensi Kementerian UMKM mengatur program aplikator terkait ojol, seperti Hemat dan Aceng. “Nanti akan kami (cek). Itu kan teknis sekali. Yang terpenting, kami akan mendorong kebijakan berkeadilan untuk semua, sehingga ekosistem ini terjaga,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Kamis (23/7).
Usai rapat koordinasi bersama aplikator transportasi online di Jakarta pada Selasa (21/7), Maman sempat mengatakan, bahwa dalam menyusun Perpres ojol, pemerintah melihat bisnis ojol sebagai ekosistem dengan empat kelompok yang terlibat yakni aplikator, ojek online, UMKM dalam hal ini seller, merchant, dan juga konsumen.
Menurut Maman, perpres ojol disusun untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring, sehingga tidak hanya mengakomodasi kepentingan pengemudi ojek online, aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen secara terpisah.
Di satu sisi, program seperti Hemat, Aceng, Slot dan Hub merupakan salah satu tuntutan para pengemudi ojol saat berunjuk rasa. Aceng merujuk pada program Mitra GoFood Jarak Dekat Gojek. Program ini bersifat opsional, dan driver perlu mendaftar terlebih dulu jika ingin berpartisipasi.
Mitra pengemudi ojol Frengki Herawan menjelaskan pengemudi ojol hanya dibayar Rp 5.000 – Rp 7.000 untuk pengantaran makanan jika bergabung dalam program aceng.
Dikutip dari YouTube EdiGojekChannel, program Mitra GoFood Jarak Dekat adalah program bagi mitra menjalankan orderan khusus GoFood dengan jarak pengantaran yang lebih dekat dalam cakupan wilayah yang terbatas.
Sedangkan Hemat merujuk istilah program Akses Hemat, dengan mengenakan biaya langganan kepada mitra pengemudi ojol. Pada Mei, Grab Indonesia menyatakan akan menutup program langganan Akses Hemat bagi mitra pengemudi transportasi roda dua atau GrabBike.
“Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi,” kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id pada Mei (20/5). Namun, ia tidak memerinci perkembangan wacana ini.
Hal senada dilakukan oleh GoTo Gojek Tokopedia. “Gojek akan menghentikan skema langganan (GoRide Hemat) untuk mitra driver,” kata Direktur Utama atau CEO GoTo Hans Patuwo dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, pada Mei (19/5).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan alias Kemenhub Aan Suhanan pada Juli tahun lalu, mengatur tentang potongan yang diambil aplikator atas pendapatan mitra pengemudi ojol dari layanan pengantaran orang.
Komisi yang dikenakan perusahaan atas tarif pengantaran barang dan makanan, termasuk program argo goceng alias aceng, bukan termasuk ranah instansi. “Itu business to business atau B2B sebenarnya. Hubungan bisnis antara aplikator dengan mitra (pengemudi ojol),” kata Aan tahun lalu (2/7).
Pemerintah melalui Kemenhub hanya mengatur tarif dasar dan biaya pelayanan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur biaya tidak langsung yakni potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.
Biaya penunjang 5% itu untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:
- Asuransi keselamatan tambahan
- Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
- Dukungan pusat informasi
- Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
- Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Di luar potongan tersebut, Aan menyebutnya sebagai ‘potongan tambahan’ atau ‘tarif komersial’, yakni bagian dari hubungan bisnis atau B2B antara aplikator dengan mitra pengemudi.
Namun kini, seiring dengan pembahasan Perpres ojol, Kementerian UMKM mengatakan kemitraan antara aplikator dengan pengemudi akan berada di bawah instansi.
