Beda dengan RI, Kemitraan Ojol di Malaysia dan Singapura Diatur Kemenaker

Rahayu Subekti
24 Agustus 2026, 20:28
ojol, pekerja gig, gig worker
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) menurunkan penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indonesia memilih pendekatan berbeda dalam mengatur hubungan pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikator. Jika Indonesia menempatkan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro transportasi online, Malaysia dan Singapura justru memasukkan hubungan pekerja dengan platform digital ke dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan.

Di Indonesia, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat peran dalam pengaturan hubungan kemitraan pengemudi ojol dengan aplikator. Pemerintah menetapkan pengemudi ojol roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol.

Malaysia dan Singapura sama-sama tidak mengkategorikan pengemudi berbasis aplikasi sebagai karyawan. Kedua negara tetangga itu telah membuat kerangka hukum khusus untuk pekerja platform. Di Malaysia, pemerintah menerapkan Gig Workers Act 2025, sedangkan Singapura memiliki Platform Workers Act.

Aturan mengenai pekerja gig di Malaysia berada di bawah Kementerian Sumber Manusia atau Ministry of Human Resources. Pemerintah Malaysia telah memiliki Gig Workers Act 2025 yang mengatur hak pekerja gig, kewajiban perusahaan atau contracting entity, ketentuan service agreement, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pembentukan Gig Workers Tribunal.

Di Singapura, hubungan antara pengemudi berbasis aplikasi dan perusahaan platform diatur oleh Ministry of Manpower (MOM) melalui Platform Workers Act. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2025 dan secara khusus menciptakan kategori platform worker yang berbeda dari karyawan maupun pekerja mandiri biasa.

Malaysia Atur Driver sebagai Gig Worker

Malaysia menggunakan istilah gig worker untuk pekerja yang memperoleh pekerjaan melalui model gig, termasuk pengemudi e-hailing dan pekerja pengantaran.

Melalui Gig Workers Act 2025, pemerintah Malaysia tidak mengubah status mereka menjadi karyawan. Namun, hubungan mereka dengan perusahaan diatur melalui Section 3 yaitu service agreement.

Undang-undang tersebut mewajibkan perjanjian antara gig worker dan contracting entity memuat sejumlah hal, seperti pihak yang terlibat, masa berlaku perjanjian, layanan yang diberikan, hak dan kewajiban, tingkat serta rincian pendapatan, metode pembayaran, hingga manfaat atau tip yang diterima pekerja.

Dengan demikian, meskipun pengemudi tetap bukan karyawan, pemerintah memberikan kerangka hukum terhadap hubungan kontraktual mereka dengan perusahaan platform.

Kementerian Sumber Manusia atau Ministry of Human Resources juga menyebut Gig Workers Act 2025 sebagai bagian dari reformasi pasar tenaga kerja Malaysia. Pelaksanaan teknis undang-undang tersebut antara lain berada pada Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM), yang berada di bawah Kementerian Sumber Manusia.

Salah satu perbedaan penting dengan model kemitraan biasa adalah Malaysia menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan melalui Gig Workers Tribunal. Keberadaan tribunal tersebut secara eksplisit diatur dalam Gig Workers Act.

“Apabila konsiliator berkeyakinan bahwa tidak ada kemungkinan sengketa tersebut dapat diselesaikan, konsiliator harus melimpahkan perkara tersebut kepada Tribunal,” demikian tertulis dalam Section 19 Conciliation Proceedings.

Singapura Ciptakan Status Platform Worker

Singapura mengambil pendekatan yang lebih spesifik. Pemerintah tidak menyebut pengemudi sebagai karyawan, tetapi membuat kategori hukum baru bernama platform worker.

Kategori ini mencakup pekerja ride-hail maupun delivery yang memiliki platform work agreement dengan perusahaan platform dan berada dalam kendali manajemen perusahaan ketika memberikan layanan.

Ministry of Manpower (MOM) atau Kementerian Tenaga Kerja Singapura menjelaskan bahwa pekerja platform berbeda dari pekerja mandiri biasa karena perusahaan platform dapat menggunakan data dan sistem otomatis untuk menentukan sejumlah aspek pekerjaan. Ini termasuk apakah pekerja dapat menyediakan layanan, tugas yang diberikan, serta berapa bayaran untuk setiap tugas. Platform juga dapat menetapkan aturan, standar layanan, insentif maupun penalti.

Karena itu, Singapura memberikan perlindungan khusus meskipun platform worker tidak berstatus karyawan.

Mengutip situs resmi MOM, sejak 1 Januari 2025, terdapat tiga perlindungan utama, yakni:

  • Perlindungan kecelakaan kerja, dengan cakupan dan tingkat kompensasi yang setara dengan pekerja yang tercakup dalam Work Injury Compensation Act.
  • Kontribusi CPF, untuk membantu kebutuhan perumahan dan masa pensiun.
  • Hak representasi, sehingga platform worker dapat membentuk asosiasi dan bernegosiasi dengan operator platform.

MOM bahkan mewajibkan perusahaan yang memenuhi definisi platform operator untuk melakukan pemberitahuan kepada kementerian. Kewajiban tersebut berlaku sejak 1 Januari 2025.

MOM menyatakan pekerja platform memiliki fleksibilitas dalam menentukan kapan mereka bekerja, tetapi pada saat yang sama mereka berada dalam tingkat kendali tertentu dari perusahaan platform. Misalnya, algoritma dapat memengaruhi penugasan dan besaran pembayaran.

 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...