RUU LLAJ, Tarif Taksi Online Diusulkan Diatur Pemerintah Pusat Bukan Daerah

Image title
6 Oktober 2026, 16:42
taksi online, tarif taksi online,
Grab
Grab mengerahkan total 105 pengemudi ojol dan taksi online untuk mendukung atlet Indonesia yang akan mengikuti SEA Games Thailand 2025
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau RUU LLAJ memuat usulan pengalihan kewenangan penetapan tarif angkutan sewa khusus, seperti taksi online, dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat (Pempus). Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mendukung hal ini.

Modantara menilai pengaturan tarif taksi online secara terpusat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, serta menjaga konsistensi penerapan kebijakan tarif di berbagai daerah.

“Sejalan dengan usulan dari DPR, kami mendukung penetapan kewenangan Pemerintah Pusat dalam mengatur tarif ASK. Pengaturan terpusat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga konsistensi dan daya laksana kebijakan,” demikian pernyataan Modantara, dikutip Selasa (6/10).

Tarif taksi online ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Hal ini berbeda dengan ojek online atau ojol, yang tarifnya diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jika pemda tidak mengatur tarif taksi online, maka aplikator akan menerapkan besaran sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, dengan formula sebagai berikut:

Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali:

  • Tarif batas bawah Rp 3.500 per km
  • Tarif batas atas Rp 6.000 per km

Zona II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan:

  • Tarif batas bawah Rp 3.700 per km
  • Tarif batas atas Rp 6.500 per km

Namun besarannya belum berubah sejak 2018, hingga kemudian RUU LLAJ memuat usulan tarif taksi online diatur oleh pempus.

Menurut Modantara, penetapan tarif di daerah selama ini belum selalu didasarkan pada ketentuan, standar, maupun analisis kemampuan dan kemauan membayar atau ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Kondisi ini dinilai berpotensi menghasilkan tarif yang terlalu tinggi, sehingga pada akhirnya dapat memengaruhi jumlah pesanan dan pendapatan pengemudi.

Selain tarif perjalanan, RUU LLAJ akan mengatur biaya tidak langsung yang dapat dikenakan perusahaan aplikasi.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...