UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Atur Algoritma dan Suspend Ojol
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada hari ini (6/10). Regulasi ini memuat tentang tenaga kerja platform digital, termasuk ojol.
Rancangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui sehari setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Delapan fraksi menyatakan setuju setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari melaporkan hasil pembahasan.
“Saat ini, DPR, pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada Oktober. Pada Rapat Paripurna hari ini telah disahkan," kata Dasco saat menemui massa buruh usai RUU itu disetujui DPR, dikutip dari Antara, Selasa (6/10).
Merujuk apda draf sebelumnya, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 264 pasal dan 20 bab. Ketentuan tentang tenaga kerja platform digital diatur pada bab IX.
Pasal 1 menyebutkan, tenaga kerja platform digital adalah setiap orang yang dipekerjakan atau ditugaskan untuk bekerja pada badan usaha dan/atau orang perseorangan melalui teknologi digital. Sedangkan platform kerja digital ialah badan usaha dan/atau orang perseorangan yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan aplikasi melalui teknologi digital yang menghubungkan pekerja dengan pengguna jasa.
Pasal 49: Ayat (1) menetapkan karakteristik tenaga kerja platform digital, yaitu, pertama bersifat fleksibel dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja, kedua sistem imbalan berdasarkan penyelesaian tugas, sistem algoritma aplikasi, serta insentif/bonus performa.
Ayat (2) berbunyi, tenaga kerja platform digital berhak mendapatkan pelindungan jaminan sosial. Ayat (3) menyebutkan, mereka juga berhak atas empat hal, di antaranya:
- Penghasilan yang wajar sesuai dengan hasil pekerjaan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai karakteristik pekerjaannya
- Transparansi sistem dan perubahan algoritma yang memengaruhi penugasan, penilaian kinerja, dan besaran imbalan
- Pelindungan dari pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak tanpa alasan jelas dan tanpa mekanisme keberatan. Pemutusan kemitraan ini dikenal juga dengan suspend di kalangan pengemudi ojol
Sementara itu, pasal 50 menyebut tenaga kerja platform digital berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Kemudian Pasal 51 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja platform digital diatur dengan UU tersendiri, yang harus dibentuk paling lambat dua tahun terhitung sejak UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini diundangkan.
Terakhir, Pasal 259 di BAB XIX berbunyi, pada saat UU ini mulai berlaku, pelindungan bagi tenaga kerja platform digital dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 49 dan 50, sampai dengan berlakunya UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
Dasco menyampaikan, pembentukan RUU itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk UU menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Saat pengesahan, perwakilan buruh menyaksikan sidang dari balkon ruang paripurna, sementara massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal RUU tersebut disetujui.
Menurut Dasco , DPR berkomitmen memastikan UU ini memberi pelindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
