UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, soal Pekerjaan Ojol Tak Jadi Diatur?

Image title
6 Oktober 2026, 17:47
ojol, ojek online, uu pelindungan ketenagakerjaan,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada hari ini (6/10). Namun, regulasi ini menghilangkan bagian tentang tenaga kerja platform digital, yang sebelumnya masuk dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Rancangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui sehari setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Delapan fraksi menyatakan setuju setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari melaporkan hasil pembahasan.

“Saat ini, DPR, pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada Oktober. Pada Rapat Paripurna hari ini telah disahkan," kata Dasco saat menemui massa buruh usai RUU itu disetujui DPR, dikutip dari Antara, Selasa (6/10).

Setelah melalui pembahasan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Berdasarkan paparan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari, UU itu diarahkan untuk memperkuat pelindungan terhadap kelompok pekerja rentan, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Putih mengatakan regulasi ketenagakerjaan baru juga dirancang agar mampu beradaptasi dengan perubahan pola dunia kerja dan transformasi digital serta menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.

Saat membacakan tema-tema bab yang tertera pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih tidak menyebutkan bab 'Tenaga Kerja Platform Digital'. Jika merujuk pada draf sebelumnya, bab ini memuat aturan sebagai berikut:

Pasal 1 menyebutkan, tenaga kerja platform digital adalah setiap orang yang dipekerjakan atau ditugaskan untuk bekerja pada badan usaha dan/atau orang perseorangan melalui teknologi digital. Sedangkan platform kerja digital ialah badan usaha dan/atau orang perseorangan yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan aplikasi melalui teknologi digital yang menghubungkan pekerja dengan pengguna jasa.

Pasal 49: Ayat (1) menetapkan karakteristik tenaga kerja platform digital, yaitu, pertama bersifat fleksibel dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja, kedua sistem imbalan berdasarkan penyelesaian tugas, sistem algoritma aplikasi, serta insentif/bonus performa.

Ayat (2) berbunyi, tenaga kerja platform digital berhak mendapatkan pelindungan jaminan sosial. Ayat (3) menyebutkan, mereka juga berhak atas empat hal, di antaranya:

  • Penghasilan yang wajar sesuai dengan hasil pekerjaan
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai karakteristik pekerjaannya
  • Transparansi sistem dan perubahan algoritma yang memengaruhi penugasan, penilaian kinerja, dan besaran imbalan
  • Pelindungan dari pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak tanpa alasan jelas dan tanpa mekanisme keberatan. Pemutusan kemitraan ini dikenal juga dengan suspend di kalangan pengemudi ojol

Sementara itu, pasal 50 menyebut tenaga kerja platform digital berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Kemudian Pasal 51 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja platform digital diatur dengan UU tersendiri, yang harus dibentuk paling lambat dua tahun terhitung sejak UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini diundangkan.

Terakhir, Pasal 259 di BAB XIX berbunyi, pada saat UU ini mulai berlaku, pelindungan bagi tenaga kerja platform digital dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 49 dan 50, sampai dengan berlakunya UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

Katadata.co.id mengonfirmasi mengenai alasan bab Tenaga Kerja Platform Digital yang dihapus dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut kepada Dasco, namun belum ada tanggapan.

(REVISI: Ada perubahan pada judul dan isi terkait bab tenaga kerja platform digital yang tidak disebut pada pembacaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pada Rabu, 7 Oktober, pukul 10.20 WIB).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...