Perpres Ojol Resmi Dirilis, Tiga Menteri Akan Bentuk Forum Komunikasi

Desy Setyowati
8 Oktober 2026, 13:17
Perpres ojol,
ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR dan pemerintah saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

DPR dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Tiga kementerian pun akan membentuk forum komunikasi atau forum bersama untuk menjalankan aturan ini.

Perpres Ojol itu dirilis setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada 6 Oktober. Namun, UU ini tidak lagi memuat bab Tenaga Kerja Platform Digital yang mengatur pekerja seperti ojol.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan dan pelaksanaan Perpres Ojol melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Sekretariat Negara yang nantinya akan menerbitkan.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan Perpres Ojol berisi tentang berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.

Nantinya, kata dia, peraturan turunan untuk pelaksanaan dari Perpres itu akan masing-masing diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait. Pemerintah, kata dia, menargetkan agar peraturan turunan itu harus terbit paling lambat pada 31 Desember.

"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.

Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.

Sedangkan Kementerian Komdigi akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

Dasco pun menyampaikan bahwa nantinya Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi akan membentuk satu forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

"Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, instansi akan membentuk Peraturan Menteri (Permen) mengenai jaminan akuntabilitas dan transparansi pembentukan tarif oleh aplikator.

Dia berkomitmen agar aturan yang terbit nantinya membuat para pengemudi angkutan orang maupun barang memperoleh pendapatan yang lebih baik, dan juga bisa terlindungi.

"Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," kata Nezar.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...