Status Driver Ojek Online Masih Mitra, Apa yang Berubah di Perpres Ojol?
Pemerintah tetap menetapkan pengemudi ojek online sebagai mitra perusahaan aplikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Meski status kemitraan dipertahankan, aturan ini memerinci hak dan kewajiban pengemudi ojol serta aplikator, termasuk ketentuan perjanjian kemitraan dan pembagian pendapatan.
Perpres Ojol itu berbeda dari rencana sebelumnya yang sempat mengarah pada pengelompokan pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penetapan status mitra sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.
Maman menyebut kepastian status kemitraan menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.
Lantas, apa saja yang berubah dalam hubungan kemitraan pengemudi dan aplikator melalui Perpres Ojol?
Perjanjian kemitraan harus memuat hak dan kewajiban
Pasal 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur bahwa hubungan hukum antara pengemudi dan perusahaan aplikasi didasarkan pada perjanjian kemitraan platform. Perjanjian ini harus disusun secara jelas, mudah dipahami, dan menggunakan Bahasa Indonesia.
Perjanjian kemitraan wajib memuat sejumlah hal, antara lain identitas para pihak, ruang lingkup layanan, hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya jasa layanan transportasi, biaya layanan aplikasi platform digital, komponen biaya operasional, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, serta penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.
Selain itu, perjanjian harus mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan, perubahan syarat dan ketentuan layanan, serta pembatasan akun.
Perusahaan aplikasi juga wajib memberikan penjelasan kepada pengemudi mengenai perjanjian kemitraan. Ketentuan ini menjadi dasar untuk memperjelas hak dan kewajiban kedua pihak dalam menjalankan layanan transportasi berbasis platform digital.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa perjanjian kemitraan dapat memuat batasan waktu layanan bagi pengemudi ojol sebagai dasar perusahaan aplikasi memberikan jaminan sosial bagi pengemudi.
Perjanjian Kemitraan Bisa Diubah
Pasal 5 mengatur bahwa perjanjian kemitraan dapat diubah berdasarkan kesepakatan perusahaan aplikasi dan mitra driver ojol. Perubahan perjanjian harus dilakukan dengan cara yang jelas, mudah dipahami, dan melalui media elektronik yang dapat diakses oleh pengemudi.
Dalam ketentuan tersebut, pengemudi juga berhak memperoleh penjelasan mengenai perubahan perjanjian kemitraan dari perusahaan aplikasi.
Pasal 5 turut mengatur bahwa perjanjian kemitraan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengaturan lanjutan itu diarahkan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro serta menengah.
Kemudian Pasal 6 mengatur hak pengemudi, termasuk menjalankan usaha transportasi berbasis platform digital secara mandiri dan fleksibel.
Pengemudi juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi platform digital, memperoleh perlindungan data pribadi, serta mendapatkan penghasilan atas penggunaan jasa pengantaran transportasi.
Selain itu, pengemudi berhak menggunakan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperoleh penghasilan atas penggunaan jasa layanan transportasi, mendapatkan perlindungan dari penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma yang berdampak pada pelaksanaan layanan, serta menyampaikan pengaduan dan memperoleh penyelesaian permasalahan.
Hak lain yang diatur mencakup perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas bagi penyandang disabilitas, serta kesempatan memperoleh pelatihan dan peningkatan kapasitas usaha.
Di sisi lain, Pasal 7 juga menetapkan kewajiban pengemudi, mulai dari memenuhi persyaratan teknis dan administratif, mematuhi standar teknis keselamatan dan kenyamanan, hingga menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh selama menjalankan layanan.
Pada Pasal 9, aplikator wajib menyediakan informasi yang transparan mengenai struktur biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi platform digital. Perusahaan juga harus menyediakan akses informasi yang mudah dipahami oleh pengemudi.
Perusahaan aplikasi diwajibkan menjamin perlindungan data pribadi pengemudi, mendesain sistem otomatis berbasis algoritma secara adil, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Selain itu, perusahaan harus menyusun perjanjian kemitraan secara jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh pengemudi. Perusahaan juga wajib memberikan perlindungan jaminan sosial dan memastikan pengemudi memperoleh pelatihan serta peningkatan kapasitas usaha.
Ketentuan lain yang diatur dalam pasal ini adalah kewajiban perusahaan aplikasi memberikan bagian pendapatan pengemudi secara serta-merta atau real-time setelah pembayaran jasa layanan transportasi.
Dengan ketentuan tersebut, Perpres tidak hanya mengatur hubungan kemitraan di atas kertas, tetapi juga menetapkan sejumlah kewajiban perusahaan aplikasi terkait transparansi biaya, pendapatan, algoritma, dan perlindungan pengemudi.
LBH Jakarta Kritik Penggunaan Istilah Mitra
Meski pemerintah mempertahankan status kemitraan, kebijakan tersebut mendapat kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
LBH Jakarta meminta pemerintah tidak menggunakan istilah kemitraan maupun status UMKM untuk menyebut pekerja transportasi online. LBH menilai status pekerja seharusnya ditentukan berdasarkan realitas hubungan kerja, bukan sekadar label dalam kontrak.
Selain itu, LBH menilai hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi tidak setara. Hal itu, menurut LBH, terlihat dari tidak adanya mekanisme perundingan yang setara ketika terjadi perselisihan serta penerapan aturan internal platform secara sepihak.
LBH Jakarta turut menyoroti perubahan nomenklatur regulasi yang menghilangkan frasa pekerja dari judul yang sebelumnya digunakan Presiden ketika membahas perlindungan pekerja transportasi online.
Menurut LBH, mempertahankan konstruksi kemitraan berisiko menempatkan pengemudi di luar rezim perlindungan ketenagakerjaan, meskipun ketergantungan ekonomi dan kendali platform terhadap pengemudi tetap berlangsung dalam praktik.
LBH Jakarta berpandangan bahwa perlindungan pekerja transportasi online seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan hanya peraturan presiden. LBH juga meminta pemerintah dan DPR membentuk kerangka hukum yang menjamin perlindungan komprehensif bagi pekerja platform, termasuk hak berserikat, jaminan sosial, keselamatan kerja, perlindungan dari penonaktifan akun sepihak, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dengan demikian, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 atau Perpres Ojol mempertahankan status pengemudi sebagai mitra, tetapi memerinci hak dan kewajiban para pihak. Perdebatan berikutnya terletak pada bagaimana ketentuan ini diterapkan dan apakah perlindungan yang diberikan mampu menjawab persoalan ketimpangan dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
