Aturan Kemitraan Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Tahun
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital alias Perpers Ojol terbit sebelum akhir Desember.
Maman mengatakan aturan turunan tersebut nantinya berbentuk peraturan menteri (permen) yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian sesuai dengan kewenangannya.
“Itu sedang disinkronisasi dengan tiga kementerian, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi. Perintah di perpres itu, 31 Desember ini paling telat kami harus siapkan aturan turunan,” kata Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Terkait kewenangan Kementerian UMKM, Maman menjelaskan instansinya bakal mengatur aspek kemitraan yang adil antara pengemudi ojek online, perusahaan aplikator, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengaturan kemitraan tersebut harus memperhatikan kepentingan seluruh pihak agar pengemudi ojol, perusahaan aplikator, maupun pelaku UMKM dapat terus menjalankan dan mengembangkan usahanya.
“Ya, tentunya kan prinsipnya sama rata. Tidak ada yang merasa dirugikan keadilan antara kedua belah pihak. Antara ojol juga harus jalan, harus survive, harus berkembang. Aplikator juga harus bisa survive, dan merchant UMKM yang berjualan di situ juga harus tumbuh,” ujarnya.
Selain pengaturan kemitraan, pemerintah membuka peluang bagi mitra pengemudi ojol untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman menjelaskan penyaluran KUR tetap dilakukan melalui mekanisme perbankan dan bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
Kementerian UMKM nantinya akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk memanfaatkan basis data mitra pengemudi yang dimiliki masing-masing platform.
“Sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi tetap melalui bank penyalur. Bank penyalur yang ada, nanti tinggal kita bicara dengan aplikator. Kan aplikator juga sudah punya database. Mana yang kira-kira ini kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak,” kata dia.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Oktober lalu menjadi landasan hukum perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ekosistem ojol. Regulasi ini antara lain mengatur pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92% untuk pengemudi ojol dan maksimal 8% untuk biaya aplikator.
