Rusak Bukti Penyelidikan, Pengadilan Seoul Penjarakan 3 Bos Samsung

Cindy Mutia Annur
10 Desember 2019, 09:31
Gerai Seluler Samsung
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Wakil Presiden Samsung dikenakan hukuman penjara selama dua tahun, sedangkan dua petinggi Samsung lainnya dihukum 1,5 tahun akibat merusak bukti penyidikan dugaan penipuan laporan keuangan Samsung Biologics,

Padahal, menurut dia, kebanyakan orang Korea Selatan menginginkan Samsung menjadi perusahaan kelas dunia yang berkontribusi pada perekonomian negara. "Namun, jika pertumbuhan tersebut didasarkan pada pelanggaran dan pelanggaran hukum, kami tidak akan 'bertepuk tangan'," ujar Byung-seok.

Kelompok sipil setempat mengatakan, dugaan penipuan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai induk perusahaan Samsung Biologics dan Samsung C&T Corporation. Hal ini antara lain dilakukan untuk mengkonsolidasikan kendali Lee atas perusahaan.

(Baca: Jadi Korban Jiwasraya, Bos Samsung Indonesia Mengadu ke DPR)

Sebelumnya, Lee menghadapi tuduhan telah menyuap mantan Presiden Geun-hye dengan imbalan mencari dukungan dalam perencanaan suksesi Samsung.

Terlepas dari kasus hukum tersebut, Samsung masih bertahan sebagai pemimpin pasar ponsel pintar global. Samsung masih memegang 21% pasar smartphone dunia seperti terlihat dalam databoks di bawah ini. 

 

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...