Asosiasi Sebut 20% Ponsel yang Beredar di Indonesia Ilegal

Cindy Mutia Annur
5 Juli 2019, 21:23
APSI menyebutkan, sekitar 20% ponsel yang beredar di Indonesia merupakan ilegal
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. APSI menyebutkan, sekitar 20% ponsel yang beredar di Indonesia merupakan ilegal.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebutkan, sekitar 20% ponsel yang beredar di Indonesia merupakan ilegal (black market) dan berkualitas rendah yang diperbarui (refurbished). APSI memperkirakan, kerugian bagi industri akibat peredaran ponsel ilegal ini mencapai Rp 20 triliun.

Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, rerata 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Maka, ada sekitar 10 juta atau 20% yang merupakan ponsel ilegal. Bila harga ponsel itu sekitar Rp 2 juta, maka ponsel ilegal yang terjual nilainya mencapai Rp 20 juta.

Hal  ini bisa merugikan negara. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari ponsel ilegal tersebut. “Total pajak yang hilang sekitar Rp 2-3 triliun. Kalau dilihat dari segi volume dan nilai atas ponsel ilegal yang beredar, pemerintah kehilangan pajak,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (5/7).

(Baca: Rudiantara Nilai Kebijakan IMEI Tak Hambat Penjualan Ponsel Bekas)

Karena itu, ia mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Agustus 2019.  “Salah satu cara untuk bisa mencegah (ponsel ilegal) adalah pengawasan IMEI,” kata dia.

Selama ini, APSI fokus memberikan edukasi kepada konsumen agar tidak membeli ponsel ilegal. Hanya, masih ada konsumen yang memilih ponsel ilegal karena harganya lebih murah. Bahkan, ada ponsel ilegal dan refurbished yang dibanderol setengah dari harga aslinya.

Selain itu, ada beberapa tipe ponsel yang belum dijual di Indonesia, beredar secara ilegal. "Hal ini kemudian mengganggu pemilik merek (ponsel) yang melakukan investasi di Indonesia," kata dia.

(Baca: Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Kominfo: Aturan IMEI Berlaku Agustus)

Karena itu, menurutnya banyak produsen yang tidak bisa bekerja maksimal karena beredarnya ponsel ilegal. “Prestasi (penjualan produk) juga menjadi setengah-setengah. Itu sangat menganggu," kata dia. Padahal, produsen sudah mencoba untuk memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Ia berharap, aturan terkait IMEI bisa menghambat atau bahkan menghilangkan peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Ia juga berharap agar pemerintah mengedukasi konsumen untuk membeli ponsel resmi.

(Baca: Aturan IMEI Berlaku Agustus, Ini Cara Mengecek Legalitas Ponsel)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...