Kominfo Usul Iklan di Media Online Tak Menampilkan Aktivitas Merokok

Cindy Mutia Annur
2 Juli 2019, 20:59
Iklan Rokok di Media Online
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Kominfo mengusulkan agar pembatasan iklan rokok di media online diselaraskan dengan konvensional.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan agar pembatasan iklan rokok di media online diselaraskan dengan di media konvensional. Dengan begitu, iklan rokok di media online tidak boleh mempertontonkan aktivitas merokok.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Produk Tembakau. Aturan ini sudah diterapkan di media konvensional seperti televisi. “Saya rasa di media online seharusnya sama,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani di kantornya, Jakarta, Selasa (2/7).

Kebijakan terkait pembatasan iklan rokok di media online ini masih dibahas di Kementerian Kominfo dan Kementerian Kesehatan. Semuel usul agar industri seperti produsen rokok, pemilik media, dan penyedia layanan iklan turut berdiskusi terkait aturan ini.

(Baca: Kominfo Blokir Ratusan Konten Promosi Rokok di Media Sosial)

Untuk sementara, kementeriannya usul agar pembatasan iklan rokok di media online disesuaikan dengan media konvensional. “Misalnya, waktu penayangan iklan rokok di media online sama seperti di televisi, pukul 21.30 sampai 05.00. Intinya, harus mengikuti PP tentang rokok," katanya.

Usulan tersebut berlaku untuk semua kategori media online termasuk yang berupa video streaming, seperti di YouTube. Semuel pun menegaskan, kementeriannya siap memblokir konten di internet yang melanggar peraturan terkait iklan rokok, sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

(Baca: Google Pastikan Konten di YouTube Masih Sesuai Standar Komunitas)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menambahkan, ada 114 kanal di Facebook, Instagram, dan YouTube yang diblokir karena memuat iklan rokok. Iklan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat 3 butir c.

Kementeriannya sudah dua kali bertemu dengan Kementerian Kesehatan guna mengkaji regulasi terkait pembatasan iklan rokok di media online. Selain itu, pertemuan ini membahas pemblokiran iklan rokok.

(Baca: Lindungi Anak, Google Larang Aplikasi Penjualan Ganja di PlayStore)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...