Buntut Gugatan SEC, Elon Musk Mundur dari Posisi Komisaris Tesla

Hari Widowati
30 September 2018, 11:57
bursa saham new york
ANTARA FOTO/REUTERS/Andrew Kelly
Pedagang saham bekerja di lantai bursa di New York Stock Exchange (NYSE) di Manhattan, New York City, Amerika Serikat, Rabu (21/12).

Bos Tesla Inc Elon Musk bersedia mundur dari posisi Komisaris Utama tetapi ia tetap mempertahankan jabatannya sebagai Chief Executive Officer di perusahaan tersebut. Hal ini merupakan buntut dari gugatan Securities Exchange Committee (SEC) yang menuduh Musk memberikan informasi yang menyesatkan bagi investor dalam cuitannya di Twitter beberapa waktu lalu.

Menurut Reuters, Tesla Inc dan Musk juga sepakat untuk membayar denda kepada SEC masing-masing sebesar US$ 20 juta atau sekitar Rp 290 miliar. Keputusan ini membuat investor lega karena kasus hukum yang berkepanjangan hanya akan membuat harga saham produsen mobil listrik tersebut jatuh semakin dalam.

“Resolusi ini adalah kesepakatan terbaik bagi pasar dan para investor, termasuk pemegang saham Tesla," kata Ketua SEC Jay Clayton dalam pernyataan tertulis.

Kamis lalu, otoritas pengawas bursa Amerika Serikat (AS) itu menggugat Musk ke Pengadilan Federal Manhattan. SEC menyatakan, cuitan Musk yang diunggah melalui akun @elonmusk pada 7 Agustus lalu menyesatkan investor. Lewat Twitter, Musk mengatakan, ia mempertimbangkan menjadikan Tesla perusahaan privat dengan harga pembelian kembali saham sebesar US$ 420 atau sekitar Rp 6,09 juta per saham. Ia juga mengaku sudah mendapatkan pendanaan untuk melaksanakan aksi tersebut. Cuitan yang tidak berdasar itu membuat pelaku pasar panik dan merugikan para investor.

Para investor dan ahli di bidang tata kelola perusahaan mengatakan, kesepakatan antara Musk dan SEC ini akan membuat saham Tesla menguat. Kapitalisasi pasar Tesla langsung terpangkas US$ 7 miliar menjadi US$ 45,2 miliar  atau Rp 655,4 triliun setelah SEC mengumumkan gugatan terhadap Musk.

(Baca: Dituduh Menipu, Pengawas Bursa AS Tuntut Bos Tesla Mundur)

Semula SEC menuntut Musk mundur dari seluruh kegiatan operasional Tesla. Namun, sanksi ini dinilai bisa membuat kondisi Tesla semakin parah karena Musk identik dengan merek Tesla. Akhirnya, Musk tetap diperbolehkan menduduki jabatan CEO Tesla.

"Saya pikir ini merupakan keputusan terbaik bagi siapapun yang terlibat. Musk bisa tetap mempertahankan posisi CEO, itu keputusan yang sangat penting bagi Tesla," kata Manajer Investasi Tigress Financial Partners Ivan Feinseth, seperti dikutip Reuters. Ia juga menyebut sanksi yang dijatuhkan SEC ini merupakan teguran keras bagi Musk.

Direktur Boston Common Asset Management Steven Heim mengatakan, Tesla harus menunjuk komisaris independen, dua direktur independen, dan dewan komite untuk mengontrol Musk setelah kesepakatan dengan SEC tersebut.

(Baca: Tesla Umumkan Rugi Rp 9 Triliun pada Kuartal IV 2017)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...