Kominfo Tegur Sampoerna Telekom Terkait Tunggakan Biaya Frekuensi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat teguran kedua kepada Sampoerna Telekomunkasi Indonesia (STI) terkait pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio. STI sempat menggugat Menteri Kominfo Johnny Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kominfo menjelaskan, STI belum membayar BHP spektrum frekuensi selama dua tahun yakni tahun keempat di 2019 dan kelima pada 2020. STI menunggak penggunaan spektrum pita frekuensi 450-457,5 MHz yang berpasangan dengan 460-467,5 MHz.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, STI dijatuhkan sanksi administrasi tersebut berupa surat teguran Pertama pada 1 Mei dengan total tunggakan berupa pokok dan denda Rp 442 miliar per 1 Juni.
Namun STI belum melunasi kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, Kominfo menerbitkan surat teguran kedua pada 1 Juni, dengan batas waktu pelunasan kewajiban 31 Juli.
“Kami masih menunggu itikad baik STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP izin pita frekuensi radio tersebut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Kamis (10/6).
Jika STI tak kunjung membayar hingga batas waktu, maka kementerian menerbitkan surat peringatan ketiga pada 1 Agustus. Ini disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio.