Siapkan Peta Jalan 5G, Kominfo Kaji Frekuensi dan Ekosistem yang Cocok

Fahmi Ahmad Burhan
21 September 2020, 19:31
Siapkan Peta Jalan 5G, Kominfo Kaji Frekuensi dan Ekosistem yang Cocok
ANTARA FOTO/REUTERS/JASON LEE
Ilustrasi, seorang insinyur berdiri di bawah stasiun pangkalan antena 5G dalam sistem uji lapangan SG178 Huawei yang hampir membentuk bola di Pusat Manufaktur Songshan Lake di Dongguan, provinsi Guangdong, Tiongkok, Kamis (30/5/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) adopsi jaringan internet generasi kelima atau 5G. Setidaknya ada dua hal yang dikaji yakni frekuensi dan ekosistem yang cocok.

"Ini bukan janji, tapi seharusnya memang menyiapkan pengembangan 5G," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dikutip dari siaran pers, kemarin (20/9).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus menata 1.880 Mhz spektrum frekuensi supaya bisa digunakan untuk 5G. Kementerian berencana menggunakan 3,5 Ghz, namun frekuensi ini masih digunakan untuk satelit.

Kementerian pun menguji coba penerapan frekuensi 3,5 GHz untuk 5G setiap pekan. Hasilnya tidak mengganggu satelit.

Saat ini, kementerian tengah menata kembali spektrum frekuensi radio untuk 5G agar terjadi interferensi. "Saya berharap farming dan refarming itu diatur betul," kata Johnny.

Di saat yang sama, Kominfo mengkaji ekosistem yang cocok untuk menerapkan 5G. Saat ini, pemerintah membangun kawasan industri baru yang bisa mengadopsi teknologi itu. "Shenzhen, Tiongkok, sebagai salah satu contohnya karena sepenuhnya memakai 5G," ujarnya.

Pada awal tahun lalu, Johnny juga menyebutkan ada tiga faktor lain dalam pengembangan 5G. Pertama, teknologi yang dinilai kompetitif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kedua, menyiapkan biaya investasi.

Terakhir, memperhatikan letak dan posisi geostrategis, salah satunya terkait frekuensi jaringan 5G. Oleh karena itu, ia tidak terburu-buru menerapkan 5G di Tanah Air.

Meski begitu, kementerian sudah membentuk gugus tugas (task force) adopsi 5G. Tim ini bertugas merumuskan rekomendasi kebijakan terkait penerapan 5G di Indonesia.  

"Secara paralel, diskusi-diskusi terus kami jalankan untuk terus menyempurnakan konsep dokumen White Paper Roadmap 5G di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Kominfo Ismail, April lalu.

Kominfo juga sudah menyiapkan aturan terkait 5G yang akan masuk dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal-hal yang diatur yakni model pembagian infrastruktur jaringan seperti Base Transceiver Station (BTS), antena, spektrum frekuensi, dan lainnya.

Kepala Subdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kementerian Kominfo Adis Alifiawan mengatakan, investor enggan berinvestasi di infrastruktur pendukung 5G jika regulasinya tidak jelas. Sedangkan Undang-undang (UU) Telekomunikasi tentang frekuensi dan jaringan perlu diperbarui.

"Ini perlu diperbarui. Perlu triple sharing, network sharing, dan paling atas, spectrum sharing,” kata Adis, akhir bulan lalu (28/8). Aturan 5G yang masuk dalam RUU Omnibus Law diharapkan menarik minat investor.

Kementerian mendorong operator yang mengembangkan 5G untuk menerapkan skema berbagi frekuensi dan infrastruktur ke depannya. “Kami meyakinkan parlemen, kalau Indonesia masuk ke 5G maka regulasi harus diperbarui,” ujar dia

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...