Dampak jika Tak Beralih ke TV Digital saat TV Analog Disetop Agustus
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi atau TV analog di 15 kabupaten/kota pada pertengahan Agustus (17/8). Jika tidak beralih ke TV digital, maka masyarakat tak bisa menonton televisi.
“Penyetopan TV analog akan berdampak kepada rumah tangga yang sehari-harinya menonton siaran terrestrial yang ditangkap dengan antena UHF tanpa set top box,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada Katadata.co.id, Senin malam (26/7). Set top box adalah alat penangkap siaran digital.
Sedangkan rumah tangga yang sehari-hari menonton TV kabel atau satelit, tidak terkena dampak pemutusan siaran analog.
Televisi yang bisa menangkap siaran digital yakni yang mempunyai fitur DVB-T2 atau memasang set top box jenis ini. Itu karena teknologi penyiaran yang digunakan di Indonesia yaitu digital video broadcasting terrestrial (DVB-T2) generasi kedua.
Sedangkan set top box ada beberapa jenis seperti DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV.
Perbedaannya, DVB-T2 menggunakan antena. Sedangkan DVB-C koneksinya melalui kabel, DVB-S satelit, dan DVB-IPTV protokol internet.
Kementerian pun berencana memberikan set top box gratis kepada keluarga kurang mampu sebelum TV analog disetop bulan depan. Syaratnya, “yang masih menggunakan TV analog," ujar Dedy.