Korsel Minta Apple - Google Siapkan ‘Jaminan’ Patuh Aturan Bulan Depan

Desy Setyowati
29 September 2021, 12:30
korea selatan, Apple, Google
Apple, Google
Logo Apple dan Google

Korea Selatan memberi peringatan kepada Google dan Apple soal sistem pembayaran akhir bulan lalu (25/8). Kini, Pemerintah Negeri Ginseng meminta keduanya menyerahkan rencana kepatuhan terkait Undang-undang (UU) baru, pada pertengahan Oktober.

Pemerintah Korea Selatan membuat UU baru yang melarang operator toko aplikasi besar seperti Google Play Store dan App Store, memaksa pengembang perangkat lunak (software) menggunakan sistem pembayaran mereka.

Komisi Komunikasi Korea Selatan juga akan segera menyusun peraturan penegakan yang mencakip amandemen UU  Bisnis Telekomunikasi di negara tersebut. “UU penegakan ini diharapkan selesai dirancang dalam enam bulan atau mungkin lebih awal,” kata pejabat terkait dikutip dari Reuters, Rabu (29/9).

Sedangkan sebagian besar UU baru lainnya mulai berlaku pada pertengahan September.

Pada akhir bulan lalu (25/8), Komite legislasi dan peradilan Korea Selatan menggelar pemungutan suara terkait amendemen UU Bisnis Telekomunikasi. Perubahan regulasi ini dijuluki ‘Hukum Anti-Google’.

Itu karena amendemen tersebut melarang operator toko aplikasi seperti Google Play Store dan App Store dari Apple memaksa penggunaan sistem pembayaran kepada penyedia konten. “Dan secara tidak pantas (mereka) menunda peninjauan, atau menghapus konten seluler dari toko aplikasi,” demikian isi catatan parlemen Korea Selatan, dikutip dari Reuters, bulan lalu (25/8).

Perubahan regulasi itu juga memungkinkan pemerintah Korea Selatan meminta operator toko aplikasi untuk mencegah kerugian bagi pengguna. Selain itu, “melindungi hak dan kepentingan pengguna,” demikian isi catatan.

Pemerintah Korea Selatan juga kemungkinan bisa menyelidiki operator pasar aplikasi seprti Google dan Apple. Selain itu, menjadi penengah atas perselisihan mengenai pembayaran, pembatalan, atau pengembalian uang di toko aplikasi.

Apple menilai, amendemen UU itu justru akan merugikan pengguna. “Ini bakal menempatkan pengguna yang membeli barang digital dari sumber lain dengan risiko penipuan dan merusak perlindungan privasi mereka,” kata perusahaan dalam pernyataan.

Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu juga menilai, rancangan UU itu bakal melukai kepercayaan pengguna saat membeli aplikasi atau software lainnya di App Store. Ini akan memperkecil peluang bagi pengembang (developer) di Korea Selatan.

Sedangkan Direktur Senior Kebijakan Publik di Google Wilson White mengatakan hal serupa. "Proses yang terburu-buru tidak memungkinkan analisis yang cukup tentang dampak negatif UU ini pada konsumen dan pengembang aplikasi Korea,” katanya.

Selain di Negeri Ginseng, Apple dan Google menghadapi kritik di beberapa negara karena mengharuskan developer menggunakan sistem pembayaran mereka yang membebankan komisi hingga 30%.

Di negara asalnya, AS, sekelompok senator bipartisan memperkenalkan UU yang akan mengendalikan toko aplikasi yang dianggap terlalu mengendalikan pasar, termasuk Apple dan Google.

Apple bahkan digugat oleh beberapa pengembang aplikasi, seperti Spotify dan developer gim Epic Games. Ini terkait pengenaan komisi yang dianggap tidak adil. Produsen iPhone itu juga dianggap anti-monopoli karena mengharuskan pengembang hanya menggunakan sistem pembayaran App Store untuk setiap pembelian di toko aplikasi.

Epic Games mencoba untuk melanggar aturan itu. Pengembang aplikasi ini memasukkan sistem pembayaran pihak ketiga sendiri saat pengguna membeli gim populer besutan Epic, Fortnite.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...