Kominfo Ancam Tutup 11 Aplikasi Azan & Al-Quran yang Potensi Curi Data

Fahmi Ahmad Burhan
22 April 2022, 20:27
aplikasi
screencast-o-matic.com
Ilustrasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap 11 aplikasi azan hingga Al-Quran yang beredar di masyarakat. Hasilnya, 11 aplikasi itu memiliki fitur yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.

Berdasarkan penyelidikan Kominfo, 11 aplikasi itu mempunyai fitur untuk mengakses identitas perangkat, daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi otomatis, sampai koneksi WiFi pengguna tanpa izin.

Kominfo pun meminta pengembang menghapus fitur-fitur itu. "Kami juga sampaikan ke pihak terkait untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola di aplikasi mereka," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran pers, Jumat (22/4).

Kominfo akan bertindak tegas bila tak ada perbaikan. "Jika dalam tiga hari setelah pemberitahuan permintaan itu, yakni 21 April aplikasi tidak melakukan perbaikan, maka kami akan putuskan akses terhadap aplikasi," ujar Dedy.

Daftar 11 Aplikasi Berbahaya, Bisa Memata-matai

Kominfo menyelidiki aplikasi tersebut setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis daftar 11 aplikasi yang diduga melanggar aturan data pribadi pada Selasa (19/4). Dikutip dari akun Instagram @siberpoldametrojaya, berikut daftar 11 aplikasi berbahaya yang muncul di Google Play Store itu, yakni:

Speed Camera Radar
Al-Moazin Lite (Prayer Times)
WiFi Mouse (remote control PC)
QR and Barcode Scanner
Qibla Compass - Ramadan 2022
Simple Weather and Clock Widget
Handcent Nex SMS-Text w/MMS
Smart Kit 360
Al Quran MP3 - 50 Reciters and Translation Audio
Full Quran MP3 - 50+ Language and Translation Audio
Audiosdroid Audio Studio DAW

Beberapa aplikasi ilegal itu bahkan sudah menembus 10 juta unduhan.

Pengamat keamanan siber Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, meskipun aplikasi muncul di Google Play Store, tapi keamanannya tidak bisa terjamin. Aplikasi menurutnya tetap bisa melakukan aksi pencurian data hingga memata-matai pengguna.

"Aplikasi berbahaya akan terdeteksi jika trafik dan detail aplikasi ini diamati dengan seksama dengan alat monitoring khusus," kata Alfons.

Menurutnya, harus ada institusi yang mengawasi. "Diharapkan institusi pemerintah memegang peranan atau mengambil inisiatif melakukan pengecekan atas semua aplikasi, apa saja hak akses yang diminta, apakah hak akses ini relevan dengan fungsi aplikasinya," kata Alfons.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...