Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk Amazon hingga Alibaba Daftar

Fahmi Ahmad Burhan
22 Juli 2022, 11:27
amazon, alibaba, yahoo, kominfo
Gilc|123RF.com
Foto beranda Amazon pada layar monitor melalui kaca pembesar.

Amazon, Alibaba hingga LinkedIn tercatat belum terdaftar di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memberikan tambahan waktu lima hari kerja untuk mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

"Kalau tidak juga melengkapi pendaftaran, setelahnya pemblokiran berjalan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/7).

Kominfo mencatat, platform besar yang belum mendaftar PSE lingkup privat di Indonesia hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.

Mereka akan mendapatkan surat peringatan dari Kominfo, berisi imbauan untuk segera mendaftar. PSE yang belum terdaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi, lewat tiga tahapan yakni:

1. Teguran

PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni besok (20/7), akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

2. Denda

Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan.

3. Pemblokiran

Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, telah ada 8.124 PSE domestik yang terdaftar. Sedangkan, PSE asing yang terdaftar jumlahnya 207.

Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...