Kominfo Bantah Bisa Intip Data Pribadi Masyarakat Melalui PSE

Agustiyanti
31 Juli 2022, 16:33
data pribadi, kominfo, PSE
Katadata
Ilustrasi. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan pihaknya tidak dapat mengakses data pribadi pengguna aplikasi atau situs yang mendaftarkan PSE. Akses data pribadi pengguna hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan dan dalam kondisi tertentu. 

"Kami tidak bisa melihat atau memantau data pribadi, seperti percakapan atau data pribadi lainnya. Jadi tidak sembarangan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7). 

Menurut dia, permintaan akses data hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum atau instansi yang memiliki kewenangan. Sementara Kominfo tak berada dalam posisi tersebut. 

Selain itu, Samuel menjelaskan, harus ada kondisi yang membuat sebuah lembaga perlu meminta data kepada PSE, seperti mengungkap kejahatan. Dia mencontohkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

"Pihak yang meminta data harus punya kewenangan," kata Semuel.

Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.

Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftarkan diri. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.

Kominfo juga tengah menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai dan memblokir enam platform. Di sisi lain, lembaga ini memutuskan untuk membuka blokir sementara platform PayPal hingga 5 Agustus guna memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki dana tersangkut di platform tersebut untuk menarik atau mimindahkan ke platform lain.

Kewajiban PSE untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.


Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...