Kominfo Targetkan Sumbang Negara Lewat PNBP Rp 25,7 Triliun pada 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022, pita frekuensi radio 2,1 GHz digunakan untuk jaringan bergerak seluler. Frekuensi ini terdiri dari satu blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz, yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.
Cakupan frekuensi itu nasional. “Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen seleksi,” kata Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan, akhir bulan lalu (25/8).
Pemilihan pengguna pita frekuensi radio melalui mekanisme seleksi. Utamanya, karena ketersediaan pita frekuensi radio lebih sedikit dibandingkan permintaan.
Denny mengatakan, lelang frekuensi itu bertujuan:
- Mengoptimalisasi spektrum frekuensi radio guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler
- Mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital
- Mengoptimalisasi PNBP