Tanpa UU, Keamanan Siber Indonesia Jauh di Bawah Malaysia & Singapura
Indeks keamanan siber Indonesia hanya 38,96 poin menurut National Cyber Security Index (NCSI) per April 2020. Tanah Air menempati urutan keenam di Asia Tenggara, sementara Malaysia dan Singapura di dua teratas.
Malaysia menempati urutan pertama dari sisi keamanan siber di Asia Tenggara, dengan indeks 79,22. Sedangkan Singapura 71,43.
“Informasi yang diberikan di situs web NCSI didasarkan pada bahan bukti yang tersedia untuk umum,” demikian dikutip dari laporan.
NCSI mengukur indeks keamanan siber suatu negara berdasarkan 12 aspek, di antaranya:
- Pengembangan kebijakan keamanan siber
- Informasi dan analisis ancaman siber
- Pengembangan edukasi mengenai keamanan siber
- Kontribusi terhadap keamanan siber global
- Layanan proteksi digital
- Layanan proteksi esensial seperti pengawasan berkala dan kelengkapan peralatan
- Layanan identifikasi elektronik dan kepercayaan
- Proteksi data pribadi
- Respons atas serangan siber
- Manajemen krisis siber
- Upaya perlawanan balik jika ada serangan siber
- Operasi militer siber
Berdasarkan 12 faktor tersebut, Indonesia hanya mendapatkan 38,96 poin. Rinciannya sebagai berikut:
- Pengembangan kebijakan keamanan siber 0%
- Informasi dan analisis ancaman siber 20%
- Pengembangan edukasi mengenai keamanan siber 44%
- Kontribusi terhadap keamanan siber global 17%
- Layanan proteksi digital 20%
- Layanan proteksi esensial seperti pengawasan berkala dan kelengkapan peralatan 0%
- Layanan identifikasi elektronik dan kepercayaan 89%
- Proteksi data pribadi 25%
- Respons atas serangan siber 67%
- Manajemen krisis siber 20%
- Upaya perlawanan balik jika ada serangan siber 78%
- Operasi militer siber 33%
Indonesia memang belum memiliki Undang-undang atau UU Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini dibahas dalam beberapa tahun, namun menemui jalan buntu terkait lembaga perlindungan data pribadi.
DPR ingin lembaga perlindungan data pribadi di bawah presiden. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin di bawah kementeriannya.
Kini, keduanya sepakat bahwa lembaga perlindungan data pribadi akan diatur kemudian oleh presiden. DPR dan Kominfo menargetkan UU Perlindungan Data Pribadi terbit sebelum acara puncak G20 pada November.