BSI Temukan Ribuan Serangan Siber sepanjang 2022, Data Diklaim Aman

Lavinda
Oleh Lavinda
11 Mei 2023, 17:28
BSI
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

"Sepanjang tahun 2022, tidak terdapat pengaduan terkait kehilangan data nasabah yang berdampak material, serta tidak adanya pelanggaran terhadap privasi nasabah," kata manajemen BSI dalam laporan keberlanjutannya yang dirilis bulan lalu (28/4/2023).

Bentuk penipuan yang paling banyak terjadi dilakukan oleh non-nasabah yakni mencapai 2.833 kasus, sedangkan indikasi penipuan oleh nasabah tercatat 990 kasus.

Berikut rincian temuan ancaman siber BSI sepanjang 2022 :

  • Indikasi penipuan oleh non-nasabah 2.833
  • Indikasi penipuan oleh nasabah 990
  • Phishing atau social engineering oleh non-nasabah 1.767
  • Kecurigaan skimming transaksi di ATM Prima 232
  • Kecurigaan skimming transaksi di ATM Bersama 64

Menurut Laporan Keberlanjutan BSI 2022, terdapat 335.690 pengaduan nasabah terkait berbagai hal. Jenis pengaduan yang paling banyak diterima BSI ialah pengaduan karena proses transaksi dan fasilitas, yaki sebanyak 325.000.

Selanjutnya, 5.988 pengaduan terkait kejahatan eksternal perbankan, 3.856 pengaduan terkait produk, dan 846 pengaduan terkait layanan.

Dari sisi salurannya, pengaduan melalui call center sebanyak 47.229, mobile banking 234.903, media sosial 2.243, kantor cabang 50.696, dan kantor pusat 619.

Dalam laporan tersebut, manajemen BSI menyatakan, penggunaan teknologi digital memberikan ruang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan teknologi, terutama keamanan data, dan kerahasiaan pelanggan.

Maka itu, untuk menjaga keamanan dan perlindungan privasi nasabah, BSI berupaya memberikan sistem otorisasi yang ketat melalui pihak yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang.

Upaya untuk menjaga keamanan data dan privasi pelanggan juga merupakan bentuk komitmen bank dalam menghormati hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Standar Prosedur Bisnis Penghimpunan Dana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...