Uni Eropa Denda Meta Hampir Rp 20 T Karena Langgar Aturan Data Pribadi
Regulator Uni Eropa mendenda Meta senilai €1,2 miliar atau $1,3 miliar karena mentransfer data pribadi pengguna Facebook UE ke server di Amerika Serikat. Denda dijatuhkan adanya penyelidikan yang dilakukan Komisi Perlindungan Data Irlandia kepada Facebook.
Denda setara Rp 19,2 triliun itu merupakan rekor terbesar berdasarkan regulasi data privasi Uni Eropa. Angka ini memecahkan rekor sebelumnya yakni Amazon yang harus membayar €746 juta pada 2021.
Meta juga diperintahkan menghentikan pemrosesan data pribadi pengguna Eropa di AS dalam waktu enam bulan. Uni Eropa mengatakan pelanggaran ini serius karena menyangkut transfer yang sistematis dan berkelanjutan.
"Facebook memiliki jutaan pengguna di Eropa sehingga volume data pribadi yang ditransfer sangat besar," kata Ketua Dewan Perlindungan Data Eropa, Andrea Jelinek dikutip dari CNN pada Senin (22/5).
Meta akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Perusahaan tersebut mengatakan akar masalah berasal dari konflik hukum antara aturan AS dengan akses data dan hak privasi di Eropa.
Perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg itu juga yakin pembuat kebijakan UE dan AS berada di jalur yang jelas untuk menyelesaikan konflik ini. Mereka mengatakan saat ini sudah ada Kerangka Privasi Data Transatlantik yang bisa menjadi pegangan.
Kerangka kerja tersebut digunakan usai Pengadilan Tinggi Eropa membatalkan perjanjian perlindungan privasi antara Uni Eropa dan AS. Perjanjian tersebut sebelumnya digunakan 5.000 perusahaan untuk mentransfer informasi lintas batas.
Oleh sebab itu, Meta menyebut Dewan Perlindungan Data Eropa mengabaikan pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini. "Keputusan ini cacat dan menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan yang mentransfer data antara UE dan AS," kata Nick Clegg, Presiden Urusan Global Meta.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Data Irlandia memberikan denda hampir US$ 1 miliar kepada Meta atas dugaan pelanggaran regulasi perlindungan data sejak 2021. Meski demikian, Irlandia menyerahkan kepada Uni Eropa terkait keputusan final.
Irlandia merupakan markas sejumlah raksasa teknologi global seperti Apple, Twitter, Google, dan Meta di Eropa. Meski demikian, negara tersebut juga harus menyesuaikan diri dengan aturan data yang keras dari Uni Eropa.
Meski demikian, operasional perusahaan teknologi tersebut bukan tanpa masalah. Tahun 2020, Aple memenangkan banding terhadap putusan Komisi Eropa bahwa mereka berutang €13 miliar dalam bentuk pajak. Adapun, Pemerintah Irlandia memihak Apple dalam perselisihan tersebut.