Kominfo Ungkap Motif Dugaan 204 Juta Data KPU Bocor: Bukan Politik

Lenny Septiani
1 Desember 2023, 12:19
kpu, data kpu bocor, kominfo,
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.
Petugas KPU Kabupaten Boyolali melayani verifikasi dokumen bakal calon legislatif di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).

Sebanyak 204 juta data KPU atau pemilih Pemilu di situs kpu.go.id diduga bocor. Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai motif peretas terkait data KPU bocor yakni ekonomi.

“Itu motif ekonomi,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kepada media di Jakarta, Kamis (30/11).

Hacker yang menyebut dirinya memiliki data KPU bocor yakni Jimbo memang menjual informasi ini US$ 74 ribu atau sekitar Rp 1,2 miliar di dark web.

Budi Arie pun menyampaikan hal itu kepada DPR dalam rapat kerja alias raker dengan Komisi I pada Rabu (29/11). “Kami ingin meyakinkan kalau ini tidak ada motif politik. Ini motif bisnis," katanya.

“Soal motif, kami berani jamin ini untuk kepentingan komersial. Diperjualbelikan datanya. Ini kesimpulan sementara,” Budi menambahkan.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak mengaitkan dugaan data KPU bocor tersebut dengan isu politik. “Data ini menjadi komoditas untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Data KPU Bocor Valid?

Hacker Jimbo membagiakn 500 ribu data di situs BreachForums. Peretas ini juga mengunggah beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonlind.kpu.go.id untuk memverifikasi kebenaran data yang ia dapatkan.

Jimbo menyampaikan, dirinya memperoleh 252 juta data pemilih Pemilu dari situs KPU. Setelah disaring, terdapat 204.807.203 data unik.

“Jumlah tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap alias DPT KPU yang berjumlah 204.807.222 pemilih dari dengan 514 kab/kota di Indonesia, serta 128 negara perwakilan,” kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha dalam keterangan pers, Selasa malam (27/11).

Data pemilih Pemilu yang diperoleh hacker Jimbo mencakup Nomor Induk Kependudukan alias NIK, Nomor Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP maupun paspor.

Selain itu, memuat nama lengkap, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kodefikasi TPS.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...