Google Bagi-bagi Rp 9,7 Triliun ke Konsumen, Ini Syarat Mendapatkannya

Lenny Septiani
29 Desember 2023, 14:49
google, google bagi-bagi duit ke konsumen,
ANTARA FOTO/REUTERS/Arnd Wiegmann/File Photo/AWW/sa.
Seorang pria berjalan melewati logo Google di depan gedung perkantoran di Zurich, Swiss, Rabu (1/7/2021).

Google diminta membayar denda US$ 700 juta atau sekitar 10,8 triliun oleh Pengadilan federal San Francisco terkait monopoli. Sebanyak US$ 630 juta atau Rp 9,7 triliun di antaranya untuk dana penyelesaian bagi konsumen.

Sementara itu, US$ 70 juta untuk dana yang akan digunakan oleh negara bagian Amerika Serikat.

Google didenda karena terbukti melakukan monopoli pada layanan toko aplikasi Play Store. Raksasa teknologi ini pun diminta mengubah sistem di Google Play Store.

Konsumen yang memenuhi syarat akan menerima US$ 2 atau sekitar Rp 31 ribu. Pelanggan yang akan menerima dana tersebut yakni:

  • Konsumen yang melakukan pembelanjaan di Google Play Store antara 16 Agustus 2016 dan 30 September 2023.
  • Tinggal di 50 negara bagian Amerika, District of Columbia, Puerto Rico, dan Kepulauan Virgin

Google dituduh membebankan biaya terlalu tinggi kepada konsumen atas distribusi aplikasi di perangkat Android dan biaya yang tidak perlu untuk transaksi dalam aplikasi. Namun, perusahaan tidak mengakui melakukan kesalahan itu.

Penggugat utama Utah dan negara bagian lain mengumumkan penyelesaian pada September, tetapi persyaratannya dirahasiakan menjelang persidangan terkait Google dengan pembuat gim Fortnite, Epic Games. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...