Kata Kominfo soal AI Seperti ChatGPT Ambil Berita Tanpa Izin
Media yang berbasis di Amerika Serikat The New York Times menggugat pembuat ChatGPT yakni OpenAI dan Microsoft soal mengambil berita tanpa izin. Bagaimana kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo di Indonesia?
The New York Times menuntut pembuat ChatGPT terkait pelanggaran hak cipta atas karya yang dipublikasikan secara tidak sah untuk melatih teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, media berita di Indonesia juga bisa menuntut ChatGPT atau perusahaan teknologi sejenis yang terindikasi melakukan pelanggaran hak cipta.
“Bisa saja menggunakan Undang-Undang atau UU Hak Cipta. Tapi tergantung nanti pengadilan akan seperti apa menyikapinya,” kata Usman kepada Katadata.co.id, pekan lalu (29/12).
Meski UU Hak Cipta tidak spesifik mengatur tentang teknologi AI, regulasi ini bisa digunakan untuk sementara. Di satu sisi, Kominfo tengah menyusun UU yang mengatur secara spesifik dan komprehensif AI, termasuk soal hak cipta.
“Di masa depan, tentu harus ada regulasi yang secara spesifik dan komprehensif mengatur AI, termasuk soal hak cipta,” ujarnya. “Sejauh ini, kami memang sudah punya UU hak cipta, tapi belum mencakup AI ChatGPT.”
Selain itu, Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. SE ini merupakan respons terhadap pesatnya pemanfaatan teknologi AI saat ini.
SE itu menjadi acuan nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis AI.
Usman menjelaskan, salah satu etika yang ditetapkan dalam SE tersebut yakni prinsip transparansi. Prinsip ini termasuk menyebutkan sumber asal informasi yang dihasilkan dari teknologi AI.
“Misalnya ChatGPT mengutip dari New York Times, tapi tidak disebutkan oleh ChatGPT bahwa konten itu mengutip,” kata Usman.
Ia mengatakan, prinsip-prinsip yang diatur dalam SE mengatur perusahaan pembuat atau menggunakan teknologi AI seperti ChatGPT harus membuat etika termasuk soal transparansi.
The New York Times menjadi media besar AS pertama yang menggugat perusahaan pencipta ChatGPT dan platform AI populer lainnya.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Federal di Manhattan, jutaan artikel yang diterbitkan oleh The New York Times digunakan untuk melatih chatbot AI. Media AS ini tidak memerinci uang ganti rugi.
“Para tergugat harus bertanggung jawab atas miliaran dolar dalam bentuk kerugian menurut hukum dan kerugian aktual, yang terkait dengan penyalinan dan penggunaan karya-karya The New York Times yang berharga dan unik secara tidak sah,” demikian isi gugatan tersebut, dikutip pekan lalu (27/12).
The New York Times juga meminta para perusahaan tergugat menghancurkan semua model chatbot dan data pelatihan yang menggunakan materi berhak cipta dari perusahaan mereka.
“OpenAI dan perusahaan teknologi AI lainnya, yang menggunakan berbagai macam teks online, mulai dari artikel koran, puisi hingga skenario, untuk melatih chatbots - menarik pendanaan miliaran dolar," kata The New York Times dalam gugatannya.