Kata Kominfo Soal Raffi Ahmad hingga Najwa Shihab Jadi Korban AI
Selebritas Raffi Ahmad, Najwa Shihab hingga Melaney Ricardo menjadi korban dari oknum yang menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Apa kata Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika?
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, kasus yang menimpa Raffi Ahmad, Najwa Shihab hingga Melaney Ricardo termasuk pelanggaran etika dalam konteks akuntabilitas penggunaan AI.
“Kalau korban merasa tidak nyaman, bisa melapor,” kata Usman kepada media usai acara Forum Diskusi Media: AI dan Keberlanjutan Media, di Jakarta, Senin (29/1).
“Harus diadukan. Tidak boleh otomatis pemerintah atau polisi yang turun, tapi harus ada pengaduan,” ujar Usman. “Ini subjektivitas. Mungkin ada yang senang (diedit pakai AI).”
Misalnya, korban diedit dengan AI untuk konten pornografi atau judi online, maka korban bisa menuntut pencemaran nama baik.
Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman pemanfaatan AI. Meski begitu, korban seperti Raffi Ahmad, Najwa Shihab hingga Melaney Ricardo bisa menuntut pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan bahwa instansinya sedang menyiapkan UU khusus AI. Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN tengah menggodok Peraturan Presiden atau Perpres terkait teknologi ini.
Berdasarkan pemberitaan beberapa media, Melaney Ricardo menyatakan wajahnya digunakan untuk membuat konten berbasi AI, sehingga seolah-olah memberikan testimoni obat penurun berat badan.
Ia sudah meminta akun yang mengunggah video menurunkan konten tersebut. Namun video itu terus muncul di media sosial.