Kata Kominfo soal Facebook Tak Wajib Bayar Berita yang Diunggah Pers

Lenny Septiani
1 Maret 2024, 16:43
facebook, publisher rights,
Pexels
Cara Membuka Facebook Lupa Kata Sandi dengan Nomor HP Tidak Aktif
Button AI Summarize

Induk Facebook yakni Meta menyebutkan bahwa platform digital tak wajib membayar berita yang sengaja diunggah oleh perusahaan pers. Bagaimana tanggapan Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika?

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan harus ada kesepakatan antara perusahaan pers dan platform digital seperti Facebook dan Google. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.

“Aturan ini tidak mengatur pengecualian,” kata Usman saat diskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3). “Mendistribusikan berita itu wajib bekerja sama dan kerja sama ini dibuka di awal.”

“Kerja sama tidak boleh bersifat sepihak. Harus ada kesempatan untuk diskusi terlebih dulu,” Usman menambahkan.

Presiden Jokowi atau Joko Widodo menandatangani Perpres Publisher Rights pada akhir bulan lalu (22/2). Aturan ini mewajibkan platform digital seperti Google bekerja sama dengan perusahaan pers dengan empat cara yakni:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...