Kata Kominfo soal Facebook Tak Wajib Bayar Berita yang Diunggah Pers
Induk Facebook yakni Meta menyebutkan bahwa platform digital tak wajib membayar berita yang sengaja diunggah oleh perusahaan pers. Bagaimana tanggapan Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika?
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan harus ada kesepakatan antara perusahaan pers dan platform digital seperti Facebook dan Google. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.
“Aturan ini tidak mengatur pengecualian,” kata Usman saat diskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3). “Mendistribusikan berita itu wajib bekerja sama dan kerja sama ini dibuka di awal.”
“Kerja sama tidak boleh bersifat sepihak. Harus ada kesempatan untuk diskusi terlebih dulu,” Usman menambahkan.
Presiden Jokowi atau Joko Widodo menandatangani Perpres Publisher Rights pada akhir bulan lalu (22/2). Aturan ini mewajibkan platform digital seperti Google bekerja sama dengan perusahaan pers dengan empat cara yakni:
- Lisensi berbayar
- Bagi hasil
- Berbagi data agregat pengguna berita
- Bentuk lain yang disepakati
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik, Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan, perusahaan tidak wajib membayar konten berita yang sengaja diunggah oleh perusahaan pers.
“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diunggah oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Rafael kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (21/2).
Ia menyampaikan bahwa Meta menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Perpres Publisher Rights mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang disediakan perusahaan.
Sementara itu, Perpres Publisher Rights memuat cara menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan platform digital seperti Google dan Meta, yakni:
- Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa
- Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu, terdapat Komite yang bertugas memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers. Komite dibentuk oleh Dewan Pers.