Kemenaker Diminta Wajibkan Gojek hingga Grab Bayar THR Driver Ojol

Lenny Septiani
21 Maret 2024, 15:40
Mitra pengemudi Gojek, Grab, dan Shopee
Momentum Works
Mitra pengemudi Gojek, Grab, dan Shopee
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Perusahaan layanan transportasi online atau ride hailing, Gojek dan Grab, menyampaikan tak akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra ojek online (ojol). Asosiasi minta Kementerian Ketenagakerjaan konsisten mewajibkan para aplikator membayar THR kepada driver ojol. 

“Kami menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk konsisten mewajibkan aplikator membayar THR kepada pengemudi ojol dan kurir, sesuai regulasi yang dibuatnya sendiri sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati dalam keterangan kepada Katadata.co.id, Kamis (21/3).

Lily berharap pemerintah tak menyerahkan kepada masing-masing aplikator mengenai pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir.

Sebelumnya Grab dan Gojek menyatakan tidak akan memberi THR kepada mitra pengemudi ojol. Sebab, Grab dan Gojek menilai driver ojol merupakan mitra perusahaan yang tak perlu mendapat THR.

Menurut Lily, penolakan aplikator itu melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya. Adapun pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya atau 3 April 2024.

“Selanjutnya pembayaran THR tersebut diberikan dalam bentuk uang. Jadi THR ini tidak bisa diberikan dalam bentuk insentif, barang, program diskon dan benefit lainnya,” Lily menambahkan.

Kemenaker mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para mitra ojek online (ojol). Namun, asosiasi pesimis driver ojol akan mendapatkan THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan lainnya.

Kementerian Ketanagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...