Kominfo Ancam Denda Google hingga X Rp500 Juta Tiap Konten Judi Online

Mela Syaharani
24 Mei 2024, 11:37
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) sebelum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pembahasan Pemberantasan Judi Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) sebelum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pembahasan Pemberantasan Judi Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada platform digital dan internet service provider (ISP) untuk membantu pemberantasan judi online. Kominfo bakal menjatuhkan denda hingga Rp 500 juta bila platform digital menyebarkan konten judi online.

Pertama, peringatan yang berlaku bagi seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. "Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, pada Jumat (24/5).

Selain kepada platform digital, Budi juga memperingatkan kepada seluruh penyelenggara ISP. Budi mengatakan jika penyelenggara ISP tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka Kominfo tidak segan mencabut izinnya.

“Saya ulangi, mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan akan kami umumkan nama-nama ISP-nya,” ujarnya.

Budi menyampaikan peringatan kepada platform digital dan ISP sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Aturan denda kepada platform digital mengacu pada empat regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta ketentuan perubahannya.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, PNBP, yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Ketiga, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat, serta ketentuan perubahannya.

Keempat, Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.

Adapun kebijakan pencabutan ISP mengikuti ketentuan yang diatur tiga perundangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya. Kedua, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya. Ketiga, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat, serta ketentuan perubahannya.

Budi mengatakan isu judi online juga menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo . “Sehingga pada Rabu 22 Mei lalu beliau kembali memimpin rapat internal kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online. Hasil rapat tersebut memutuskan pembentukan satgas pemberantasan judi online,” ujar dia.

Satuan tugas (Satgas) judi online diharap dapat menekan angka praktik judi online. Satu di antaranya melalui penghapusan iklan judi online di platform digital dan media sosial.

Sejumlah menteri yang hadir di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Budi Arie menguraikan sejumlah amanat dari presiden Jokowi kepada Satgas Judi Online.

Satgas diharap dapat memberikan gebrakan pemberantasan judi online dalam waktu dekat. Jokowi juga memerintahkan satgas untuk memutus ekosistem judi online. "Jangka pendek itu artinya kurang dari satu bulan, bisa satu minggu bisa dua minggu," kata Budi Arie pada Rabu (24/5).

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...