Kata Facebook, Instagram, TikTok soal Denda Judi Online Rp 500 Juta

Lenny Septiani
31 Mei 2024, 10:38
facebook, instagram, tiktok, judi online
Kominfo
Ilustrasi judi online
Button AI Summarize

Induk Facebook, Instagram, Threads, WhatsApp yakni Meta dan TikTok merespons ancaman  denda hingga Rp 500 juta oleh Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika, bila ada konten judi online di platform.

Juru bicara Meta menyampaikan, perusahaan memahami perhatian Pemerintah terhadap masalah konten judi online. "Kami akan terus berkolaborasi dengan Kominfo dalam menerapkan kebijakan dan mengambil tindakan terkait konten judi online ilegal,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (30/5).

Sementara itu, TikTok mengatakan bahwa perusahaan memprioritaskan keamanan pengguna dengan mengatur konten judi online dan aktivitas terkait.

“Peraturan kami bertujuan memastikan lingkungan yang aman dan positif bagi semua pengguna,” kata TikTok melalui laman resmi, dikutip Jumat (30/5).

TikTok menegaskan tidak mengizinkan konten iklan dan halaman arahan untuk menjual, meminta, atau memfasilitasi akses ke kasino atau aktivitas judi online maupun judi di tempat fisik.

Berikut konten yang dilarang dalam kebijakan TikTok terkait judi online:

  • Kredit, voucer, dan kupon gratis, dalam bentuk apa pun, termasuk kode cetak atau digital, untuk digunakan di kasino atau permainan judi
  • Situs web, perangkat lunak, produk, atau layanan yang memfasilitasi atau mengarahkan lalu lintas ke kasino dan permainan judi atau konten terkait, termasuk kalkulator peluang, kiat dan trik, aturan dan strategi, pilihan, atau prakiraan
  • Permainan keberuntungan atau peluang, seperti permainan gosok, bingo, atau permainan atau aplikasi serupa lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan uang atau hadiah berharga
  • Alat, instrumen, perangkat, alat peraga, atau aksesori atau perlengkapan lainnya untuk digunakan di kasino atau permainan judi

Di Indonesia, TikTok juga memiliki aturan khusus konten iklan dan tautan halaman yang dibagikan melalui platform, yaitu:

  • Konten iklan dan halaman arahan tidak boleh mempromosikan lotere, olahraga fantasi, dan perjudian sungguhan.
  • Konten iklan dan halaman arahan hanya boleh mempromosikan permainan judi simulasi yang menargetkan pengguna berusia 18 tahun ke atas. Iklan semacam itu tidak boleh memiliki peluang untuk memenangkan uang atau hadiah dengan nilai nyata.

Kominfo memberi peringatan bagi seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. 

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, Jumat (24/5).

Budi juga memperingatkan kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP. Jika penyelenggara ISP tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka Kominfo tidak segan mencabut izin.

“Saya ulangi, mencabut izin ISP yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online. Kami akan kami umumkan nama-nama ISP tersebut,” ujar dia.



Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...