Transaksi Judi Online Kalangan Menengah Atas Bisa Capai Rp 40 Miliar

Ferrika Lukmana Sari
20 Juni 2024, 08:41
Judi Online
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Button AI Summarize

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan rata-rata transaksi judi online pada masyarakat menengah atas bisa mencapai Rp 40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar," kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (20/6).

Sedangkan nilai transaksinya judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata rata berkisar Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Sebanyak 80% dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Menurut Hadi, kondisi itu menunjukkan tingginya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bermain judi online. "Terkait judi online dan pinjaman online ini sebagai dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan, masyarakat yang bermain judol juga punya pinjaman di pinjol," kata Hadi.

Oleh karenanya, Hadi memastikan satgas judi online akan melakukan pemberantasan dari hulu ke hilir agar masyarakat tidak terjebak dalam dua lingkaran setan itu. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, satgas akan melakukan tiga langkah untuk memberantas judi online.

Mendeteksi 5.000 Rekening Penadah

Pertama, pihaknya akan mendeteksi aliran dana di 4.000 sampai 5.000 rekening penadah uang pinjaman online yang telah didata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK). Ke dua, Hadi beserta jajaran satgas akan melakukan upaya memberantas modus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.

Terakhir, Hadi akan memastikan seluruh minimarket menutup layanan top up game online yang terafiliasi di judi online. Dengan tiga upaya tersebut, Hadi yakin jumlah kasus orang yang terjerat judi online akan berkurang secara perlahan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Jokowi pada Rabu (12/6).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...