Kominfo Targetkan Aturan Terkait Penggunaan AI Rampung di 2024
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di Indonesia. Aturan ini ditargetkan rampung tahun ini.
"Rencananya tahun ini kami coba melakukan drafting untuk peraturan menteri tentang penggunaan AI. Tapi kalau memang bisa dieskalasi menjadi peraturan presiden, nanti lihat kemungkinannya," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, dalam Diskusi Publik : Menyiapkan Regulasi AI yang Bertanggungjawab dan Terpercaya untuk Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/6).
Nezar mengungkapkan, bahwa kerangka aturan itu tengah dibuat dan dibahas oleh pihak internal Kominfo. Rencananya, Kominfo juga akan mengundang pihak terkait untuk mengetahui kebutuhan, serta mengindentifikasi potensi risiko penggunaan AI.
Selain itu, dia berharap kehadiran regulasi ini juga dapat membantu para pengembang dan pengguna dalam menyelesaikan tugas mereka, serta menjaminan penggunaan produk ini tetap aman.
"Kami sedang mempertimbangkan juga regulasi yang sifatnya vertikal, sekaligus juga horizontal. Jadi antara lain soal sandboxing mungkin akan kita masukkan di dalam Permen ini," Nezar.
Nezar juga mendorong pemangku kepentingan Indonesia untuk menggali kebijakan afirmatif dapat memanfaatkan teknologi AI dengan optimal.
"Saya titip agar dapat menyerap aspirasi tentang masa depan regulasi AI di Indonesia serta menggali kebijakan afirmatif seperti apa yang perlu dilakukan agar Indonesia bisa mendapatkan manfaat dari AI secara optimal," kata dia.
Menjembatani Kesenjangan Digital
Ia menilai pengembangan teknologi AI memberikan peluang bagi negara-negara Global South termasuk Indonesia. Kemudian dapat menjembatani kesenjangan digital serta meningkatkan efisiensi dan akurasi usaha.
"Kita saksikan sekarang, adopsi AI banyak sekali dilakukan oleh korporasi-korporasi. Mulai dari customer service sampai dengan pengolahan data, baik untuk kepentingan marketing, produksi, dan lainnya," kata dia.
Mengutip data Tim Riset Microsoft Quantum, Wamenkominfo menunjukkan keberhasilan teknologi AI untuk memproses screening 32 juta material komputer kuantum secara radikal dan cepat.
Meski begitu, Nezar menyoroti kendala yang dihadapi negara Global South seperti keterbatasan infrastruktur AI, pendanaan, dan transfer of knowledge dari negara pengembang AI. Hal ini yang memicu kesenjangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Transfer of knowledge dalam arti, bagaimana bisa masuk lebih jauh ke dalam global supply chain dalam produksi, ini kelihatannya menjadi tantangan untuk ke depan agar kita tidak hanya menjadi pasar saja untuk pengembangan AI ini," ia menambahkan.
Namun Nezar optimistis Indonesia mampu beradaptasi dan memodifikasi inovasi teknologi AI, dengan berperan sebagai negara pengembang AI di tingkat global. Termasuk menjadi hub untuk pengembangan semi konduktor untuk teknologi AI di level regional seperti Malaysia.
"Jika secara konsisten menekankan pelaksanaan transfer teknologi dan transfer pengetahuan, ini penting sekali saya kira dalam strategi pengembangan AI ke depan," ujar Nezar.
Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk mendorong semua potensi yang dimiliki agar bisa mengejar dan menyelaraskan perkembangan global. Dengan begitu, Indonesia dapat menjadi bagian global supply chain untuk memproduksi dan memperkuat perkembangan AI di dunia.