DPR Dukung Wacana Aturan Medsos Bagi Anak, Berharap Ada Sanksi
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung wacana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berencana mengeluarkan aturan akses internet ramah anak. Menurutnya, aturan itu diperlukan untuk mengurangi dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur.
"Kami berharap aturan ini memberikan batasan jelas tentang penggunaan medsos bagi anak sekaligus kejelasan sanksi," kata Oleh Soleh, Selasa (14/1).
Ia mengatakan, dampak negatif internet bagi anak sangat luas. Selain karena anak yang kecanduan gawai, ia juga menyinggung orang tua yang abai akan bahaya internet bagi anak.
"Kami apresiasi inisiatif dari Komdigi sambil nanti kita gagas aturan undang-undang pengelolaan internet agar ramah anak," kata Oleh.
Oleh mengatakan, aturan ini perlu diikuti dengan kejelasan sanksi bagi platform digital yang abai terhadap konten-konten eksplisit. Hal ini agar penyedia platform bisa benar-benar patuh.
"Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau medsos bagi anak di bawah umur," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan tengah mengkaji peraturan internet ramah anak. Aturan ini akan digodok dan difinalisasioleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.
“Saya tugaskan kepada Alexander Sabar, dalam waktu sebulan, Peraturan Menteri itu bisa kami terbitkan,” kata Meutya Hafid.
Kebijakan internet ramah anak bertujuan memilah konten yang ada di media sosial agar anak bisa terhindar dari kekerasan di internet, seperti pornografi, kekerasan anak, tindak pidana penjualan orang, judi online, dan pinjaman online ilegal.