Dibidik DPR hingga OJK, Konten Influencer Saham, Skincare, Kuliner Akan Diatur

Desy Setyowati
10 Maret 2025, 14:18
influencer saham, food vlogger, dpr, ojk,
Meta.ai/Katadata Desy Setyowati
Konten influencer tentang saham, makanan, dan skincare
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

DPR, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, dan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mulai menyoroti konten para influencer dan berencana mengkaji aturan terkait. Para bankir juga mencermati hal ini.

OJK Akan Atur Influencer Finansial

OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan atau financial influencer guna meningkatkan kehati-hatian dalam beraktivitas di media sosial.

“Dengan begitu, financial influencer mengedepankan perlindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Sabtu (8/3).

Hal itu mengingat besarnya pengaruh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik. “Melihat tren masyarakat menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku financial influencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” ujar dia.

Menurut Kiki, jangkauan influencer dan hubungan parasosial yang tercipta antara financial influencer dengan pengikut dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan.

“financial influencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” kata dia.

Meski demikian, terdapat potensi risiko yakni tidak semua financial influencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Beberapa kasus juga ditemukan bahwa financial influencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, OJK tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku financial influencer.

Sebelumnya, Presiden Direktur Bank Central Asia atau BCA Jahja Setiaatmadja dan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia alias BRI Sunarso juga mencermati isi konten influencer finansial, terutama terkait rekomendasi saham.

DPR Soroti Konten Influencer Skincare

DPR tengah menyoroti konten influencer di bidang kuliner dan kecantikan. Komisi IX DPR menyoroti maraknya influencer yang menyampaikan kandungan produk obat dan kosmetik tertentu, terutama di sektor skincare.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh atau Ninik meminta BPOM untuk lebih aktif memberikan informasi yang akurat terkait obat dan kosmetik melalui media sosial resmi, ketimbang melalui influencer yang belum tentu memiliki pemahaman memadai.

"Ada influencer mengungkapkan ini mengandung begini-begini, silakan langsung diklarifikasi di medsos BPOM, sehingga tidak perlu ada lagi klarifikasi antar-influencer. Kami juga siap mendistribusikan informasi itu," kata Ninik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, bulan lalu (5/2).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan instansi tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer untuk menyampaikan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik kepada publik.

BPOM pun menyiapkan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh para influencer kecantikan. “Nantinya, hasil review influencer diberikan ke kami. Kami akan melihat dan memberikan klarifikasi data, tes, dan lainnya,” kata dia usai rapat.

Menurut Ikrar, para influencer tetap diperbolehkan melakukan review untuk kepentingan pribadi atau komunitas, namun hasil ini tidak boleh diumumkan ke publik. Ia menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil review produk kepada masyarakat.

BPOM saat ini masih dalam tahap menyiapkan dasar akademik sebagai landasan aturan tersebut.

Selanjutnya, BPOM akan melakukan dengar pendapat serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden terkait kelembagaan BPOM, serta Instruksi Presiden Nomor 3 terkait Kerahasiaan Dagang.

BPOM Akan Atur Ulasan Influencer Makanan, Skincare, dan Obat-obatan

Dalam konferensi pers pada 21 Februari yang ditayangkan melalui YouTube resmi BPOM pada 4 Maret, Taruna menyampaikan aturan itu akan mencakup ulasan produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan.

Saat rapat bersama Menteri Perdagangan atau Mendag Budi Santoso Pekan lalu (3/3), Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyampaikan ulasan makanan dan kosmetik oleh influencer saat ini meresahkan masyarakat.

Mufti menyoroti kasus influencer makanan Code Blue yang memberikan ulasan terhadap makanan dan diduga memeras pemilik usaha hingga ratusan juta rupiah. Menurut dia, hal ini merupakan kelalaian Kemendag dalam mengantisipasi dampak dari maraknya konten ulasan negatif makanan sehingga memicu terjadinya penyalahgunaan oleh influencer yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.

Dikutip dari laman resmi Kemendag, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan kasus konten ulasan makanan yang menyebabkan kerugian kepada pelaku usaha sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Merujuk pada aturan tersebut, penjual makanan yang dijadikan sumber ulasan oleh food vlogger masuk ke dalam pengertian pelaku usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 UUPK.

Sementara itu, food vlogger yang membeli dan mengonsumsi makanan atau minuman untuk diulas dapat dikategorikan sebagai konsumen. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 UUPK.

Sebagai konsumen, food vlogger memiliki kewajiban sebagaimana tertera dalam Pasal 5 UUPK. Dalam Pasal 5 UUPK, konsumen wajib beritikad baik dalam melakukan transaksi dan apabila dirugikan mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa konsumen.

Kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UUPK, sebagai berikut:

  1. Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Jika seorang food vlogger membuat ulasan makanan/minuman untuk keperluan konten yang mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya, maka pembuat konten tersebut dikategorikan sebagai pelaku usaha.

Mengacu Pasal 9 ayat (1) huruf i diatur, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.

Dalam hal food vlogger membuat konten yang memuat dan menyebarkan informasi melalui media mengenai kualitas makanan/minuman dan informasi tersebut terbukti merendahkan barang dan/atau jasa lain yang berdampak merugikan pelaku usaha, meskipun tujuan dari pembuat konten adalah untuk kepentingan/kebaikan calon konsumen lain, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 62 ayat (1).

Sanksi dan pidana bagi food vlogger yang melanggar yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...