Komdigi Bekukan Izin TikTok Terkait Permintaan Data Live selama Demo Agustus
Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. Meski begitu, platform TikTok, termasuk fitur live masih bisa diakses atau tidak diblokir.
Suspensi TDPSE itu terkait live TikTok saat demo 25 - 30 Agustus. Komdigi menilai TikTok tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat, kementerian akan memutus akses platform dan mencabut TDPSE jika tidak memberikan konfirmasi dalam tujuh hari setelah penghentian sementara.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).
Dirjen Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung alias live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September. TikTok diberikan waktu hingga 23 September untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alex.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September, perusahaan menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta. Alasannya, TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Maka, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander.
Dirjen menyatakan langkah tegas itu bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” ujar Alex.
Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya.
Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada TikTok, namun belum ada tanggapan.
