Komdigi Resmi Cabut Pembekuan Sementara TikTok, Ini Alasannya
Kementerian Komunikasi dan Digital telah mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok. Ini setelah platform tersebut memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data yang diminta pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan TikTok telah mengirimkan surat kepada Komdigi pada Jumat (3/10). Isinya, data rekapitulasi harian eskalasi traffic, jumlah monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025," kata Alexander pada Minggu (5/10) dikutip dari Antara.
Alexander mengatakan, Komdigi menilai TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data. Oleh sebab itu, mereka mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi," kata Alexander.
Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. Meski begitu, platform TikTok, termasuk fitur live masih bisa diakses atau tidak diblokir.
Suspensi TDPSE itu terkait live TikTok saat demo 25 - 30 Agustus. Komdigi menilai TikTok tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat, kementerian akan memutus akses platform dan mencabut TDPSE jika tidak memberikan konfirmasi dalam tujuh hari setelah penghentian sementara.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).
