10 Modus Penipuan Online Paling Marak di Indonesia dan Cara Lapor OJK
Total kerugian korban penipuan online mencapai Rp 7 triliun selama 22 November 2024 – 16 Oktober 2025, menurut data Indonesian Anti-Scam Center atau IASC. Otoritas Jasa Keuangan alias OJK pun mengungkapkan 10 modus yang paling marak di Indonesia.
Kerugian Rp 7 triliun itu diketahui dari 299.237 laporan penipuan yang masuk ke data IASC. Dari laporan ini, 94.344 rekening diblokir dan 487.378 dilaporkan, dengan total dana dibekukan Rp 376,8 miliar.
“Persentase (Rp 376,8 miliar yang diselamatkan) sekitar 2% (dari total Rp 7 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip dari Antara, dua pekan lalu (18/10).
Lima provinsi tertinggi yang melaporkan penipuan ke IASC yakni:
- Jawa Barat 61.857
- DKI Jakarta 48.165
- Jawa Timur 40.454
- Jawa Tengah 32.492
- Banten 20.619
Modus Penipuan Online Paling Marak di Indonesia
Berikut 10 modus penipuan paling marak di Indonesia, menurut data IASC:
- Transaksi belanja jual beli online, dengan total kerugian Rp 988 miliar
- Mengaku pihak lain alias fake call Rp 1,31 triliun
- Investasi bodong Rp 1,09 triliun
- Penawaran kerja Rp 656 miliar
- Mendapatkan hadiah Rp 189,91 miliar
- Penipuan di media sosial Rp 491,13 miliar
- Phising atau upaya menipu agar korban mengungkapkan informasi pribadi Rp 507,53 miliar
- Social engineering atau teknik manipulasi psikologis untuk menipu korban agar membocorkan informasi sensitif Rp 361,26 miliar
- Pinjaman online fiktif Rp 40,61 miliar
- Android Package Kit (APK) via WhatsApp alias chat berujung mengunduh aplikasi pencuri data Rp 134 miliar
Untuk menangani penipuan, OJK melakukan penangkapan dan penegakan hukum, berkolaborasi dengan penegak hukum hingga memperkuat sistem lewat integrasi antara perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi.
Friderica Widyasari mengatakan, OJK tengah memfinalisasi program kerja sama pelaporan penipuan lewat IASC seperti laporan langsung ke kepolisian.
“Ini berita baik, berita besar. Terima kasih kepada Polri, karena dengan adanya pengakuan ini, orang tidak harus melapor dua kali ke anti-scam center dan kepolisian, karena sudah dianggap sebagai diterimanya laporan pengaduan kepada polisi,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Cara Lapor Penipuan ke OJK
Masyarakat bisa melaporkan penipuan ke OJK lewat laman IASC. Caranya sebagai berikut:
- Buka laman http://iasc.ojk.go.id/ di Google Chrome maupun peramban lainnya
- Klik ‘Lapor Sekarang’
- Akan muncul laman pembuatan laporan
- Lengkapi data diri seperti nama, alamat, dan unggah alias upload foto KTP
- Ceritakan kronologi kejadian berupa keterangan waktu, kejadian lengkap, serta melampirkan bukti
- Isi data terlapor yang terindikasi penipuan alias scam dalam melakukan transaksi, seperti nama yang digunakan, nomor telepon, dan data lain yang terkait dengan pelaku.
- Lengkapi data rekening pelaku, nominal uang yang terlanjut dikirim ke pelaku, waktu transaksi, serta bukti foto transfer uang dan percakapan
- Setelah formulir laporan terisi, klik ‘Ajukan Laporan’
- Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait akan melakukan proses verifikasi
- Apabila laporan terbukti sebagai penipuan, maka akan dilakukan penelusuran aliran dana ke bank maupun penyedia jasa pembayaran terkait lainnya
- Jika terbukti ada penipuan, bank bakal membekukan rekening pelaku dan menindaklanjuti dengan berupaya mengembalikan sisa dana kepada korban
Selain 10 modus penipuan di atas, pelaku kini marak menggunakan AI. Kerugian akibat penipuan berbasis AI seperti video AI dan deepfake diperkirakan mencapai Rp 700 miliar, menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.
OJK misalnya, menerima 70.000 lebih laporan warga Indonesia terkait penipuan AI, termasuk dengan modus meniru suara dan wajah orang terdekat korban.

