Austria Akan Larang Anak di Bawah 14 Tahun Buat Akun Medsos
Pemerintah Austria sedang menyiapkan regulasi mengenai pembatasan akses media sosial atau medsos bagi anak-anak berusia di bawah 14 tahun. Rancangan undang-undang terkait hal ini akan diperkenalkan pada akhir Juni.
Regulator telah memperkenalkan serangkaian langkah komprehensif guna melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial, sebagaimana dikutip dari Engadget pada Minggu (29/3).
Wakil kanselir Austria sekaligus pemimpin Partai Sosial Demokrat Andreas Babler mengatakan bahwa upaya pelindungan yang dilakukan mencakup penetapan batas usia akses yang baru, peningkatan literasi media, serta aturan yang lebih jelas bagi platform digital,
Detail regulasi pembatasan akses media sosial di Austria belum diungkapkan. Namun, Austria diperkirakan mengikuti jejak negara-negara yang lain dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan platform digital.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Negara-negara di Eropa seperti Spanyol dan Inggris sedang mempersiapkan kebijakan serupa.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya, yang membatasi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk medsos mulai 28 Maret.
Pada tahap awal, kebijakan itu berlaku untuk delapan platform medsos di antaranya TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi sudah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.
Kementerian Komdigi mencatat baru X dan Bigo Live yang mematuhi aturan batasan akses medsos anak. Meski begitu, Roblox dan TikTok disebut menunjukkan sikap kooperatif, meski perlu melengkapi aturan pembatasan usia anak.
